ok

Friday 31 March 2017

Makalah Komputer Radiologi

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.           Latar Belakang

Radiografi ialah penggunaan sinar pengion (sinar X, sinar gamma) untuk membentuk bayangan benda yang dikaji pada film. Radiografi umumnya digunakan untuk melihat benda tidak tembus pandang, misalnya bagian dalam tubuh manusia. Gambaran benda yang diambil dengan radiografi disebut radiograf. Radiografi lazim digunakan pada berbagai bidang, terutama pengobatan dan industri.
Sinar X yang dihasilkan untuk mendapatkan radiograf terbentuk didalam pesawat sinar X oleh penemuan Wilhelm Condrad Rontgen pada tanggal 8 November 1895. Adapun pesawat yang sering digunakan yaitu pesawat konvensional (non charging). Pesawat sistem charger, dan sekarang karena semakin canggihnya teknologi pesawat sinar X pun di digitalisasi yang dikenal dengan sebutan CR (Computed Radiography).

1.2.       Rumusan Masalah

1.        Apakah yang dimaksud dengan CR ?
2.        Apa sajakah komponen-komponen CR ?
3.        Bagaimana prinsip kerja CR ?
4.        Apakah kelebihan dan keterbatasan CR ?
5.        Apakah perbedaan antara CR dengan pesawat konvensional ?

1.3. Tujuan Penulisan

1.    Menjelaskan defenisi CR.
2.    Menyebutkan dan menjelaskan komponen-komponen CR.
3.    Menjelaskan prinsip kerja CR.
4.    Menyebutkan kelebihan dan keterbatasan CR.
5.    Menjelaskan perbedaan antara CR dengan pesawat konvensional.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1.       Definisi Computed Radiography

Computed Radiography (CR) merupakan suatu sistem atau proses untuk mengubah sistem analog pada konvensional radiografi menjadi digital radiografi.
Computed Radiography adalah proses digitalisasi gambar yang menggunakan imaging plate untuk akusisi data gambar (Ballinger,1999).
Computed Radiography merupakan teknologi digital yang mendukung pengembangan computer berbasis system informasi dan processing. Radiograf yang dihasilkan CR akan terformat dalam bentuk digital sehingga dapat dimanipulasi untuk mendapatkan hasil yang maksimal (Ballinger, 1999).
Computed Radiography adalah proses merubah sistem analog pada konvensional radiografi menjadi digital radiografi ( Bambang Supriyono 2003:1). Pada sistem Computed Radiography data analog dikonversi ke dalam data digital pada saat tahap pembangkitan energi yang terperangkap di dalam Imaging Plate dengan menggunaklan laser, selanjutnya data digital berupa sinyal-sinyal ditangkap oleh Photo Multiplier Tube (PMT ) kemudian cahaya tersebut digandakan dan diperkuat intensitasnya setelah itu di ubah menjadi sinyal elektrik yang akan dikonversi kedalam data digital oleh Analog Digital Converter (ADC).
Pada penggunaan radiografi konvensional digunakan penggabung antara film radiografi dan screen, akan tetapi pada komputer radiografi menggunakan imaging plate. Walaupun imaging plate secara fisik terlihat sama dengan screen konvensional tetapi memiliki fungsi yang sangat jauh berbeda, karena pada imaging plate berfungsi untuk menyimpan energi sinar x kedalam photo stimulable phospor (PSP) dan menyampaikan informasi gambar ke dalam bentuk data digital.

2.2.      Komponen-Komponen Computed Radiography

a.        Kaset

Kaset pada Computed Radiography terbuat dari carbon fiber dan bagian belakang terbuat dari alumunium, kaset ini berfungsi sebagai pelindung dari Imaging Plate. Phospor screen (IS) pada kaset analog berfungsi mengubah sinar-x menjadi sinar tampak (gadolinium oxysulfide atau lanthanum oxybromide). Kaset CR hanya berisi plate yang dilapisi phospor /  storage phospor screens (barium fluorohalide), bentuknya seperti IS namun tanpa film sehingga dapat dipakai berulang-ulang.
Cara kerja kaset CR :
*      Storage phospor screen di ekspose seperti biasa.
*      Phospor menyerap radiasi pada derajat yang berbeda-beda tergantung pada area anatomikalnya.
*      Phospor di isi oleh radiasi, besar nya isian tersebut tergantung kepada besarnya energi sinar-x yang diserap.
*      Isian ini bertahan dalam materi phospor sampai dihapus.
Jenis-jenis kaset CR :

a)        Kaset Panjang (Long Lenght/Full Spine)

*        Dipakai pada radiografi pada tulang panjang.
*        Pada kasus chiropratic untuk melihat tulang, studi scoliosis, dan koreksi operasi.
*        Ukuran yang dipakai 35x84 cm (portable), 43x129 cm, atau sambungan dari 4 kaset berukuran 35x43 cm (wallfixed).
*        Memerlukan software khusus untuk menyatukan gambar.

b)       Kaset Resolusi Tinggi( HR/EHR)

*        Biasa dipakai untuk mamografi yang memerlukan ketelitian tinggi.
*        Resolusi 43,5-5 mikron meter.
*        Ukuran 18x24 cm dan 24x30 cm
*        Kapasitas memori mencapai 30 MB/image, sehingga waktu scanning lebih lama dari general purpose.

b.      Imaging Plate

Imaging Plate (IP) merupakan lembaran yang dapat menangkap dan menyimpan sinar-X pada komputer radiografi yang terbuat dari bahan photostimulable phosphor tinggi. Fungsi dari imaging plate ini ialah sebagai penangkap gambar dari objek yang sudah di ekspose. Prosesnya adalah pada saat terjadinya penyinaran, imaging plate akan menangkap energy dan disimpan oleh bahan phosphor yang akan dirubah menjadi Electronic Signal dengan laser scanner dalam image reader, kemudian dihapus untuk digunakan kembali.

a)        Lapisan IP terdiri dari :

Lapisan Pelindung (protective layer)
Lapisan ini berfungsi untuk melindungi IP dari benturan (Ballinger, 2003), kerusakan saat proses handling dan transfer seperti goresan, kontraksi, pecah akibat temperatur dan kelembaban.
Lapisan Fosfor (phospor layer)
Lapisan yang paling aktif dalam IP. Lapisan fosfor IP adalah lapisan kristal Europium-doped Barium Fluorohalide (BaFX;Eu2+) atau photostimulable phosphor. Saat menumbuk kristal ini, BaFX;Eu2+ berubah menjadi bentuk semistabil. Distribusi molekul semistabil ini membentuk gambar laten (Ballinger, 2003). Standar resolusi spatial dari IP kira-kira 2,5 lp/mm yang terdiri dari 150 nm lapisan BaFX;Eu2+ (Greene, 1992).
Reflective layer
Terdiri dari partikel yang dapat memantulkan cahaya.
Conduktive layer
Terdiri dari Kristal konduktif yang berfungsi untuk menguarangi masalah yang disebabkan oleh electrostati. Selain itu ia juga mempunyai kemampuan untuk menyerap cahaya dan dengan demikian hal tersebut dapat meningkatkan ketajaman gambar.
Support layer
Mempunyai struktur dan fungsi yang sama seperti yang ada pada intensifying screen.
Backing layer
Lapisan soft polimer untuk melindungi imaging plate selam proses pembacaan di dalam image reader.
Bar code label
Digunakan untuk membrikan nomor seri dan untuk mengidentifikasi imaging plate tertentu yang kemudian dapat dihubungkan dengan pasien.

b)     Peran Imaging Plate

IP mempunyai peran yang sama seperti intensifying screen dan ditempatkan pada kaset yang mirip dengan kaset radiografi konvensional. Sensitifitas IP kira-kira sama dengan kombinasi film-screen yang memiliki speed 200 (Bushong, 2001).
Pada proses loading dan unloading IP, pada CR reader harus diminyaki dan dibersihkan dengan rutin. IP harus dijaga dari kotoran dan debu untuk menghindari artefak pada gambar akhir yang dapat mengganggu gambaran patologi. IP harus diperiksa dari kerutan atau retakan setiap bulannya. Karena goresan, kerutan atau retakan dapat menyebabkan artefak pada gambar yang dapat menimbulkan gambaran seperti patologi, misalnya gambaran fraktur maupun pnemothorak (Papp, 2006).
Pembacaan gambar laten yang tersimpan dalam IP dilakukan oleh laser optoelectronik helium neon (He-Ne), 632,8 nm yang terdapat dalam IP reader (Greene, 1992). Kecepatan eksposi laser sekitar 14 mikrosekon per pixel (10 pixel/mm), sehingga waktu total untuk scan gambar adalah 1 menit. Emisi cahaya (309 nm) dari IP dikumpulkan optic fiber dan ditransfer ke photo multiplier tube (PMT) (Huang, 1999), yang sensitive terhadap cahaya biru (Carlton, 2001).
PMT mengubah cahaya tampak ke dalam bentuk sinyal analog. Sinyal analog tersebut diubah dalam bentuk digital sebelum ditampilkan di komputer oleh Analog Digital Converter (ADC) (Carlton, 2001).
Gambar laten yang tersimpan dalam IP dapat disimpan dalam waktu yang agak lama setelah dieksposi. Emisi cahaya dari gambar laten menurun sebanyak 25% setelah 8 jam. Setelah IP discan untuk memperoleh gambar, maka gambar laten dapat dihapus dengan mengeksposi IP dengan cahaya tampak dalam jumlah yang besar untuk penggunaan selanjutnya. Untuk meminimalisasi fenomena noise, IP harus segera dihapus setelah dieksposi (Greene, 1992).

c)      Proses Pembentukan Gambar pada IP

*        Exposure
Imaging plate merupakan lembaran yang dapat menangkap dan menyimpan bayangan laten, terdiri dari lapisan phosphor dan lapisan pendukung. Imaging plate biasanya digunakan dengan ditempatkan ke dalam kaset imaging plate setelah itu kita lakukan eksposi dengan menggunakan sinar x. Sinar x yang menembus obyek akan mengalami atenulasi sehingga enersi dari sinar x tersebut ditangkap oleh imaging plate dalam bentuk data digital.
*        Stimulate
Stimulate Merupakan alat pengolah dari gambaran laten pada imaging plate menjadi data digital. Gambaran laten pada Imaging plate dibaca dengan laser scanner, setelah diubah menjadi data dapat diolah dengan bantuan komputer untuk memberikan data baik tentang pasien maupun segi teknis. Dengan image reader memungkinkan mendapatkan gambaran dalam waktu yang singkat, dibuat untuk mendapatkan image yang stabil dan berkualitas serta untuk meminimal radiasi yang dikeluarkan. Bayangan tersebut kemudian distimulasi dengan Photo Stimulable Phosphor (PSP) yang fungsinya untuk mengubah bayangan laten pada IP menjadi cahaya tampak.
*        Read
Dengan menggunakan Photo Multiplier, cahaya tampak tersebut di tangkap dan digandakan serta diperkuat intensitasnya kemudian diubah menjadi sinyal elektrik. kemudian sinyal-sinyal ini direkonstruksikan menjadi sebuah gambaran yang dapat dilihat oleh layar monitor.
*        Erasure
Setelah proses pembacaan selesai, data gambar pada imaging plate secara otomatis akan dihapus oleh Intense Light sehingga imaging plate dapat digunakan kembali.

c.         Image Recorder

Image reader berfungsi sebagai pembaca dan mengolah gambar yang diperoleh dari Image plate. Semakin besar kapasitas memorinya maka semakin cepat waktu yang diperlukan untuk proses pembacaan Image plate, dan mempunyai daya simpan yang besar. Waktu tercepat yang diperlukan untuk membaca imaging plate pada image reader yaitu selama 64 detik.
Selain tempat dalam proses pembacaan, Image reader mempunyai peranan yang sangat penting juga dalam proses pengolahan gambar, sistem transportasi Image plate serta penghapusan data yang ada di Image plate. Image reader sudah dilengkapi dengan monitor yang berfungsi untuk menampilkan gambar yang sudah di baca oleh Image reader disebut dengan image console.
Cara kerja scanner :
a)        Kaset yang akan dibaca ditandai dengan barcode terlebih dahulu agar sesuai dengan pasien dan pemeriksaan.
b)        Di dalamnya terdapat rektor laser (optical), dengan bantuan sinar laser untuk merangsang aktifasi phospor (stimulate) dan deteltor (PMT) untuk menangkap emisi phospor sebagai informasi yang akan diolah menjadi data.
c)        Data tersebut diolah dan divisualisasikan dalam format digital.
d)       Setelah selesai proses scan, informasi yang ada pada plate kemudian dihapus dengan memaparkan sinar intensitas tinggi supaya plate bisa dipergunakan kembali.
e)        Seluruh sistem itu digerakkan secara motorik/mekanik.
Scanning dilakukan selama 20 ms/garis, sinyal yang diterima PMT masih berwujud analog lalu didigitalisasi oleh digitizer.

d.        Image Console

Console pada CR adalah perangkat keras dan lunak seperti halnya perangkat komputer di rumah atau yang biasa kita sebut sebagai Personal Computer (PC). yang terdiri dari :
*      Monitor
*      CPU
*      Cassette ID Scanner-Barcode reader
*      DICOM store/server
Pada perangkat lunaknya memilki bermacam pilihan sesuai dengan kebutuhan CR seperti mamografi, longlenght image, Enchancement, dsb. Semakin lengkap fitur yang dimiliki CR, semakin mahal juga harga dari CR tersebut. Sedangkan DICOM (Digital Imaging and Communication on Medicine) adalah sistem penyimpanan image dalam kapasitas medis yang memerlukan ketelitian sehingga kapasitasnya besar (MB/Image).
Terdapat menu yang sangat diperlukan dalam teknik radiofotografi yaitu kita bisa mempertinggi atau mengurangi densitas, ketajaman, kontras dan detail dari suatu gambaran radiografi yang diperoleh.
Fungsi console  :
a)       Memasukkan data pasien
b)      Menentukan alur kerja radiologi
c)       Mengolah data dan image pasien sesuai dengan jenis pemeriksaannya
d)      Melakukan quality control image sebelum didistribusikan
e)       Melakukan pendistribusian image untuk pencetakan image, pada printer, kepentingan back up, CD/DVD,  untuk share ke RIS/HIS
e.         Image Recorder

Image recorder mempunyai fungsi sebagai proses akhir dari suatu pemeriksaan yaitu media pencetakan hasil gambaran yang sudah diproses dari awal penangkapan sinar-X oleh image plate kemudian di baca oleh image reader dan diolah oleh image console terus dikirim ke image recorder untuk dilakukan proses output dapat berupa media compact disc sebagai media penyimpanan.atau dengan printer laser yang berupa laser imaging film.
Ada beberapa istilah untuk menyebutkan alat ini, antara lain laser imager, film processor, image recorder, dan laser printer. Merupakan alat pengolah gambar dan memprosesnya di atas film. Laser printer dilengkapi dengan multi formater main features yang memungkinkan untuk memformat gambar dan mengolah gambar lebih tajam dan fungsi-fungsi yang terus berkembang. Dapat juga mengolah radiograf dengan kecepatan tinggi dan kualitas yang bagus serta stabil.

2.3. Prinsip Kerja Computed Radiography

a.    Pembacaan Bayangan Pada Imaging Plate

IP dieksposi dengan sinar-X, maka akan menghasilkan gambar laten pada IP. IP yang telah dieksposi ini dimasukkan dalam slot pada IP reader device yang akan memindahkan IP. IP kemudian discan dengan helium-neon laser (emisi cahaya merah dengan panjang gelombang 633 nm) sehingga kristal pada IP menghasilkan cahaya biru-violet (panjang gelombang 390-400 nm). Cahaya ini kemudian dideteksi oleh photosensor dan dikirim melalui analog digital converter (ADC) ke komputer untuk diproses. Setelah gambar diperoleh, IP ditransfer ke bagian lain dari IP reader device untuk menghapus sisa-sisa gambar agar IP dapat digunakan kembali (Papp, 2006).

b.   Tampilan Gambar Pada CR

Tampilan citra pada dasarnya merupakan hasil respon frekuensi spasial dan proses gradasi. Respon frekuensi spasial mengontrol kontras antara dua struktur pada densitas yang berbeda. Proses gradasi mengontrol range densitas yang digunakan untuk menampilkan struktur pada gambar, ini sama denganwindows setting yang digunakan pada tampilan Computed Tomography (CT Scan). Dua karakteristik yang berbeda, kontras dan densitas dioptimalkan dengan digital image processor untuk bagian anatomi spesifik yang dipelajari (Ballinger, 2003).
Jika gambar ditampilkan dalam monitor, maka karakteristik gambar dapat diatur (dimagnifikasi, dirotasi, dibalik) oleh pengguna untuk mendapat hasil yang terbaik (Ballinger, 2003). Fungsi ini dilakukan oleh komponen yang disebut workstation. Workstation terdiri dari konsul komputer di mana gambar dapat dimanipulasi setelah data dimasukkan dalam memori komputer. Fungsi workstation antara lain (Papp, 2006) :
*        Meningkatkan gradasi atau kontras gambar.
*        Meningkatkan frekuensi spasial (recorded detail). Pengaturan ini dapat meningkatkan resolusi spasial atas meningkatnya noise dan artefak.
*        Mengeliminasi pixel-pexel hitam dan putih yang memiliki kontribusi kecil terhadap informasi diagnostik.
*        Subtraksi gambar dengan menghapus struktur tulang atau mengurangi efek hamburan untuk meningkatkan kontras gambar.
*        Magnifikasi gambar.
*        Menampakkan daerah Region of Intereset (ROI).
*         Sebagai analisa statistik, yang menghitung area permukaan dan mengestimasi volume atau mengubah densitas gambar.
*        Subtraksi energi pada radiografi thoraks dengan mengurangi struktur tulang untuk mendapatkan gambaran paru dan jaringan lunak.
Karena gambar CR dalam bentuk digital, maka gambar primer yang dihasilkan dapat dimanipulasi untuk menekan fitur-fitur yang bervariasi untuk menampakkan struktur yang lebih spesifik. Gambar yang ditampilkan atau dicetak sedapat mungkin sesuai dengan ukuran yang sebenarnya (Greene, 1992).

2.4. Kelebihan dan Kekurangan Computed Radiography

*   Kelebihan

a.         Biaya operasional lebih rendah daripada konvensional.
b.        Foto bisa diprint lebih kecil.
c.         Tidak menggunakan bahan kimia, tetapi menggunakan sebuah komputer.
d.        Brightness gambar dapat diatur sesuai keinginan.
e.         Gambar dapat disimpan dalam bentuk cetak film, hard disk, compactdisk.
f.         Angka pengulangan yang lebih rendah karena kesalahan-kesalahan faktor teknis.
g.        Resolusi kontras yang lebih tinggi dan latitude eksposi yang lebih luas dibandingkan emulsi film radiografi.
h.        Tidak memerlukan kamar gelap atau biaya untuk film ( jika gambar tidak ditampilkan dalam hard copy).
i.          Kualitas gambar dapat ditingkatkan.

*   Kekurangan

a.         Membutuhkan energi listrik yang banyak.
b.        Sumber Daya Manusia yang masih kurang berkompeten dalam menangani      computed radiography.
c.         Biaya yang cukup tinggi untuk IP, unit CR reader, hardware dan software untuk workstation.
d.        Resolusi spatial rendah.
e.         Pasien potensial untuk menerima radiasi yang overexposed. Computed Radiography (CR) dapat mengkompensasi overeksposure, sehingga radiografer terkadang member eksposi yang berlebih pada pasien.
f.         Adanya artefak pada gambar akibat proses penghapusan IP yang kurang baik. ( Papp, 2006).

2.5. Perbedaan dan Persamaan antara CR dan Pesawat Konvensional

*        Persamaan antara CR dan Pesawat Konvensional

a.       Menggunakan x-ray dalam pencitraan gambar.
b.      Masih memilih Kvp dan mAs yang standar.
c.       Menggunakan kaset atau gambar reseptor.
d.      Terdapat bayangan laten yang dapat diolah menjadi bayangan nyata.

*        Perbedaan antara CR dan Pesawat Konvensional

a.       Pengumpulan Gambar

Pada radiografi konvensional pengumpulan gambar dengan menangkap sinar radiasi yang telah melewati pasien dengan menggunakan film (blue atau green sensitive). Sedangkan pada CR  menggunakan imaging plate yang terbuat dari phosphor sebagai media pengganti x-ray film, diletakkan dalam imaging plate cassette (IP cassette).

b.      Pengolahan Gambar

Film x-ray dalam system konvensional selanjutnya diproses dengan menggunakan developer dan fixer (proses manual atau otomatis) sehingga menghasilkan gambar. Sedangkan pada CR, image plate yang telah diekspose selanjutnya dimasukkan reader unit, dengan laser scanner hasil ekspose pada image plate dibaca dan diubah menjadi signal digital yang selanjutnya ditampilkan pada monitor computer.

c.       Penampilan Gambar

Konvensional radiografi gambar dihasilkan oleh x-ray film yang telah melalui beberapa proses yang berkesinambungan, sehingga apabila terjadi kesalahan pada salah satu atau beberapa bagian dari proses tersebut maka akan berpengaruh langsung dengan tampilan gambar. Untuk memperbaikinya proses harus diulang secara  keseluruhan dari awal. Sedangkan pada CR gambar ditampilka dengan monitor computer yang didukung oleh software khusus untuk medical imaging sehingga gambar bisa diperbaiki tampilannya yang bertujuan untuk memudahkan menegakkan diagnose suatu penyakit.

BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Computed Radiography adalah proses merubah sistem analog pada konvensional radiografi menjadi digital radiografi ( Bambang Supriyono 2003:1). Pada sistem Computed Radiography data analog dikonversi ke dalam data digital pada saat tahap pembangkitan energi yang terperangkap di dalam Imaging Plate dengan menggunaklan laser, selanjutnya data digital berupa sinyal-sinyal ditangkap oleh Photo Multiplier Tube (PMT ) kemudian cahaya tersebut digandakan dan diperkuat intensitasnya setelah itu di ubah menjadi sinyal elektrik yang akan dikonversi kedalam data digital oleh Analog Digital Converter (ADC).
Komponen-komponen CR terdiri dari kaset, image plate, image reader, image console, dan image recorder.

3.2 Saran

       Menurut kelompok kami penggunaan radiografi dengan sistem komputer ini akan lebih efisien untuk digunakan dibandingkan dengan penggunaan radiografi dengan sistem pesawat konvensional. Sebab, walaupun harga peralatannya mahal tetapi sebanding dengan pengefisienan waktu dalam pengoperasiannya. Serta meniadakan  limbah kimia cairan developer dan fixer yang biasanya digunakan pada pesawat konvensional.
       Pada hasil radiograf Computed Radiography (CR) ini pun dapat disesuaikan ditingkatkan, angka pengulangan akan lebih rendah  akibat kesalahan tekhnis, dan juga menghemat tempat karena tidak memerlukan kamar gelap lagi.
Share:

Sunday 26 March 2017

Jangan Menunda Mandi Junub? Kamu Akan Menghadapi Bahaya Ini

Menunda mandi junub? Hadapilah hal ini.

Mandi junub adalah mandi yang dilakukan untuk membersihkan diri dari hadas besar, seperti menstruasi. Apabila menstruasi telah selesai maka seorang wanita diwajibkan untuk mensucikan dirinya. Menunda mandi junub berarti menunda mensucikan diri sehingga ia tidak dapat melaksanakan ibadahnya.

Akan tetapi sangat jarang perempuan menunda untuk mandi junub usai mentruasi. Karena perempuan yang sudah suci mempunyai kewajiban untuk membayar hutang sholat yang mungkin pada saat keluarnya darah menstruasi, bersamaan juga dengan masuknya waktu sholat. Otomastis ia harus mengganti sholat yang sudah ia tinggalkan saat bersamaanya darah menstruasi keluar.
Menunda mandi junub ini sering terjadi pada pasangan suami istri yang telah melakukan hubungan intim. Mereka sering menunda mandi junub karena setelah melakukan hubungan suami istri, mereka langsung melanjutkan tidur.
 
Bagi seorang yang sudah menikah, melakukan mandi junub adalah hal yang biasa. Tapi apakah mandi junub yang dilakukan selama ini sudah benar?. Benar dalam arti tidak menunda-nunda saat mandi junub. Sebuah kitab yang shahih terdapat bagian yang menjelaskan tentang ancaman menunda mandi junub tanpa alasan. Isi dari penjelasan itu adalah ketika seseorang menuda mandi junubnya maka ia tidak akan didekati oleh malaikat yang bernama rahmat.
Dalam kitab tersebut dituliskan sabda Rasulullah SAW yang menjelaskan, bahwa terdapat tiga orang yang tidak akan didekati oleh malaikat Rahmat yakni orang mabuk, orang junub, dan orang yang berlumuran minyak wangi bernama khaluq. Ketika seseorang akan mandi junub maka ia harus menetapkan niat mandi junub terlebih dahulu.

Al Hafizh menjelaskan maksud dari hadits tersebut. Malaikat yang dituliskan dalam hadits tersebut adalah malaikat yang memberikan berkah dan rahmat, bukan malaikat pencatat perbuatan atau pengawas karena mereka akan selalu bersama kita dalam keadaan apapun.

Berdasarkan hadits tersebut dapat diketahui bahwa ketika seseorang menunda mandi junub tanpa adanya alasan yang jelas, sebagai contohnya adalah menyepelekan atau malas, maka malaikat rahmat tidak akan mendekati orang tersebut. Kemudian muncul pertanyaan baru, apakah setelah berhubungan kita harus langsung mandi junub atau bagaimana. Hal ini juga dicontohkan oleh Rasulullah. Setelah beliau melakukan hajat dengan istrinya terkadang beliau tidak langsung mandi junub tapi juga terkadang beliau langsung mandi junub. Apabila beliau tidak langsung mandi junub, maka beliau langsung wudhu terlebih dahulu sebelum tidur.
Menunda mandi junub, ini ancamannya telah dituliskan dalam hadits Muslim yang menjelaskan bahwa setelah berhubungan suami istri, Rasulullah terkadang mandi junub langsung tapi terkadang juga tidak, dengan catatan apabila tidak langsung mandi junub maka beliau wudhu sebelum tidur.
Apabila kita lihat dari hadits lain, maka terdapat ancaman dalam menunda mandi junub tanpa adanya alasan yang mengikuti. Hadits tersebut memiliki isi yang sama dengan hadits di atas yang menjelaskan bahwa tidak akan didekati oleh malaikat Rahmat, orang yang tidak mandi junub setelah berhubungan suami istri. Inilah ancaman dari menunda mandi junub tanpa udzur.

Hadits ini menjelaskan bahwa malaikat rahmat tidak akan mendekati tiga kaum, yakni orang junub, bangkai orang kafir, orang yang berlumuran dengan minyak wangi khaluq kecuali mereka telah berwudhu setelah melakukan hajat. Minyak wangi khaluq yang dimaksud adalah campuran dari za’faran dan lainnya namun didominasi oleh warna kuning dan merah.
Sebagai seorang muslim, hal ini perlu diperhatikan benar karena dapat mengurangi keberkahan dalam hidup kita. Malaikat rahmat adalah malaikat yang memberikan berkah dan rahmatnya di dalam hidup kita atas ijin Allah. Apabila kita menunda mandi junub berarti kita tidak akan didekati oleh malaikat Rahmat. Jangankan diberikan keberkahan, mendekat saja malaikat tidak akan mau. Oleh karena itu, setelah melakukan hubungan suami istri maka kita harus segera mandi junub, tapi apabila kondisi atau keadaan tidak memungkinkan maka kita dianjurkan untuk berwudhu sebagai pengganti mandi junub.

Maka buat kamu pasangan suami istri, hal kecil yang mengakibatkan bencana besar ini harus benar-benar diperhatikan, jangan sampai kita terlena dengan hajat kiat dengan istri. Minimal jika malas, wudhulah. Akan tetapi orang usai berwudhu pasti sudah tidak malas lagi, maka bisa langsung dilanjutkan dengan mandi junub. Semoga bermanfaat.
Share:

Istilah-Istilah Perbankan dan Artinya

Berikut ini beberapa istilah dalam dunia perbankan yang anda harus ketahui
Istilah-Istilah Perbankan dan Artinya

1. Agunan
Pinjaman jangka panjang yang diperoleh pribadi untuk membeli rumah yang kepemilikannya diserahterimakan secara legal dari si pemberi pinjaman kepada peminjam setelah pinjaman dikembalikan.

2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Mesin yang memproses penarikan dan penyetoran dana dari dan ke rekening tabungan, tarik tunai kartu kredit dan beberapa pembayaran (contohnya tagihan utilitas). Rekening diakses dengan kartu ATM, kartu kredit atau kartu debit.

3. Aset
Barang yang mempunyai nilai tinggi (contohnya rumah, tanah, mobil), milik pribadi ataupun perusahaan.

4. Batas Kredit
Batas Rupiah maksimum yang bisa ditagihkan kepada rekening kartu tertentu.

5. Bebas
Suatu cek dapat dianggap “bebas” ketika jumlahnya dipotong (dikurangkan) dari rekening pembayar dan dimasukkan (ditambahkan) ke rekening penerima.

6. Biaya Keuangan
Istilah ini meliputi biaya total kredit, termasuk bunga dan semua biaya lainnya yang ditentukan sebagai syarat kredit oleh institusi keuangan sebagai kreditor. Biaya biaya tersebut bisa meliputi biaya jasa, biaya keterlambatan, biaya transaksi dan biaya lain-lainya.

7. Biaya Layanan
Biaya bulanan yang ditagihkan oleh institusi keuangan untuk menangani suatu rekening.

8. Biro Kredit
Suatu agen pelaporan kredit yang mengecek informasi kredit dan menyimpan berkas mengenai pemohon dan pengguna kredit.

9. Buku Simpanan
Suatu buku yang diberikan oleh institusi keuangan kepada penabung untuk mencatat setoran, penarikan dan bunga yang diperoleh dengan menabung.

10. Bunga Majemuk
Bunga yang dihitung terhadap simpanan pokok maupun bunga yang sudah bertambah.

11. Bunga Prosentase Tahunan (BPT)
Tagihan bunga tahunan dapat diaplikasikan kepada saldo kartu kredit yang belum dibayarkan. Ini adalah bagian dari total biaya kredit.

12. Bunga
Biaya yang dikenakan atas penggunaan uang. Bunga bisa dibayarkan, misalnya, oleh pribadi kepada institusi keuangan untuk penggunaan kartu kredit, atau oleh institusi keuangan kepada pribadi atas simpanan uangnya dalam rekening tabungan. Bunga dinyatakan dengan istilah Bunga Persentase Tahunan (BPT).

13. Bunga Perkenalan
Beberapa kartu kredit menggunakan bunga perkenalan sebagai promosi penawaran istimewa. Setelah beberapa waktu, tingkat bunga kembali ke tingkat standar.

14. Cek
Dokumen tertulis yang menginstruksikan suatu institusi keuangan yang mengeluarkan sejumlah uang dari rekening si penulis.

15. Cek Melambung (cek yang dikembalikan)
Cek yang “dilambungkan kembali” adalah cek yang ditolak penguangan atau pembayarannya oleh institusi keuangan. Hal ini bisa disebabkan karena rekening sudah ditutup atau saldo yang tersedia tidak mencukupi jumlah yang tertera pada cek. Dana tidak mencukupi (non sufficient fund, NSF) adalah salah satu alasan cek dikembalikan

16. Charge Card
Kartu plastik dengan fasilitas kredit yang biasanya tidak terbatas. Kartu bayar/tagihan harus dibayar lunas pada setiap akhir siklus tagihan.

17. Cyberbanking
Perbankan melalui layanan Internet. Institusi keuangan dengan cabang-cabang situs memungkinkan pelanggan memeriksa saldo, membayar tagihan, mentransfer dana, membandingkan rencana tabungan, dan mengajukan permohonan pinjaman pada Internet.

18. Debet
Istilah pembukuan untuk sejumlah uang yang dipinjam oleh pribadi atau institusi; suatu tagihan yang dipotong dari suatu rekening.

19. Fasilitas Kredit
Jumlah kredit yang diberikan kepada pribadi, bisnis atau institusi.

20. Hadiah
Beberapa kartu kredit menawarkan terbang gratis, bahan bakar gratis, atau hadiah lainnya. Hadiah ini juga disebut sebagai program keanggotaan

21. Institusi Keuangan
Suatu Perusahaan di mana Anda bisa menyetor, meminjam atau menukarkan uang.

22. Jadwal Pembayaran
Ada dua pilihan pembayaran kartu kredit, yaitu dengan pembayaran minimum setiap bulan, atau pembayaran penuh.

23. Jaminan
Segala sesuatu yang diterima oleh institusi keuangan sebagai jaminan apabila orang yang berhutang tidak mengembalikan pinjamannya. Apabila orang yang berhutang gagal mengembalikan pinjamannya, institusi keuangan berhak mengambil jaminan tersebut. Jaminan biasanya berupa real estate (rumah) atau properti seperti mobil.

24. Kartu Affinity
Kartu kredit yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang akan mendapat keuntungan nilai tambah dari setiap transaksi. Sebagai contoh, suatu asosiasi alumni atau museum memperoleh bagian/prosentase dari seluruh transaksi yang ditagihkan kepada kartu kredit gabungan milik anggota-anggota organisasi tersebut.

25. Kartu Bank
Kartu kredit atau debit yang diterbitkan oleh sebuah institusi keuangan.

26. Kartu Bisnis
Kartu kredit untuk pemilik bisnis kecil. Pengeluaran bisnis ditagihkan kepada kartu ini untuk memudahkan pembukuan dan persiapan pajak.

27. Kartu Chip/ Smart Card
Kartu yang diterbitkan oleh institusi keuangan dengan sebuah chip elektronik tertanam di dalamnya yang bisa diisi dengan beragam program seperti fungsi kartu kredit atau kartu debet dan pembeli berulang atau program hadiah.

28. Kartu Co-brand
Kartu kredit yang terhubung dengan pihak ketiga misalnya peritel atau penerbangan, yang menawarkan potongan, diskon atau keuntungan nilai tambah kepada pengguna berdasarkan nilai rupiah tagihan pembelian dalam suatu kurun waktu tertentu.

29. Kartu Debet
Kartu pembayaran maupun kartu yang dapat digunakan untuk pembelian barang dan jasa secara elektronik. Kartu ini menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu. Kartu debet bisa menggunakan tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat.

30. Kartu Kredit
Kartu plastik yang memberikan akses pada fasilitas kredit. Pengguna diberi batasan kredit, tetapi tidak diharuskan untuk melunasi sekaligus setiap bulannya. Di sisi lain, pembayaran minimum akan menimbulkan saldo “berputar” atau menambah beban bunga.

31. Kartu Pembelian
Kartu kredit yang dipakai perusahaan-perusahaan untuk melakukan pembelian dengan nilai sedang atau kecil. & Dengan kartu ini, perusahaan tidak perlu mengeluarkan order pembelian. Order dilakukan langsung dengan penyedia yang tergabung dan dibayar dengan kartu pembelian.

32. Kartu Prabayar
Kartu yang menyimpan nilai Rupiah. Kartu ini bisa digunakan untuk pembelian atau penarikan uang tunai di ATM sesuai dengan nilai Rupiah yang ada di dalamnya sebelum kartu tersebut dibuang atau diisi kembali.

33. Kepailitan
Suatu pernyataan hukum mengenai keadaan pailit. Pernyataan ini dapat mencegah penyitaan, pengambilalihan, pemotongan dan pembayaran hutang. Kepailitan tidak bisa menghapus sejarah buruk rekening dan menjadi bagian dari Sejarah rekening itu selama bertahun-tahun, tergantung dari hukum kepailitan negara yang bersangkutan. Keadaan ini pun biasanya tidak menghapus tunjangan anak, tunjangan istri, denda, pajak dan kewajiban pinjaman pelajar.

34. Kewajiban Hutang
Dalam istilah keuangan, uang pinjaman yang harus dibayarkan kembali kepada individu, bisnis atau institusi.

35. Kredit
Dalam bisnis, kredit adalah pembelian atau peminjaman dengan janji pengembalian di kemudian hari. Pada setiap rencana kredit, terdapat kreditor (pribadi, institusi keuangan, toko atau perusahaan yang uangnya dipinjam). Dalam pembukuan, terdapat catatan sejumlah uang milik pribadi atau institusi.

36. Laporan Kredit
Suatu laporan mengenai tingkat hutang dan perilaku pembayaran tagihan konsumen. Informasi untuk laporan diserahkan kepada agen pelaporan kredit (atau biro kredit) dari kreditor individual. Agen akan mengumpulkan laporan dan menyerahkannya kepada pemberi pinjaman dan yang lainnya seizin konsumen.

37. Luran Tahunan
Biaya yang ditagihkan setahun sekali atas kepemilikan kartu kredit. Beberapa penyedia kartu kredit menawarkan kartu kredit tanpa iuran tahunan. Iuran tahunan, dengan bunga dan biaya lainnya adalah bagian dari total biaya kredit.

38. Masa Tenggang
Jangka waktu sebelum bunga ditambahkan ke dalam pembelian baru.

39. Mata Uang
Uang segala sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran umum. Secara praktis, mata uang bermakna tunai, terutama uang kertas. Bankir sering menggunakan pepatah uang logam dan mata uang yang merujuk pada sen dan rupiah.

40. Menghentikan Pembayaran
Permintaan kepada institusi keuangan untuk tidak membayar cek tertentu. Apabila silakukan segera, maka cek tidak akan dibebankan ke rekening pembayar. untuk layanan seperti ini dikenakan biaya.

41. Metode Penghitungan Bunga
Cara penghitungan bunga berdasarkan saldo kartu kredit. Bisa ditagihkan per hari atau per bulan dan termasuk bunga dari saldo yang tidak dibayar.

42. Modal
Sejumlah kumpulan kekayaan yang bisa digunakan atau yang tersedia untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak.

43. Nomor Pengenalan Pribadi (PIN)
Suatu nomor istimewa yang diberikan oleh bank kepada pemegang kartu ATM atau kartu kredit yang diketikkan pada mesin ATM untuk menarik uang atau pada terminal perdagangan untuk pembelian barang.

44. Pembayaran Minimum
Jumlah minimum rupiah yang harus dibayar setiap bulan, biasanya 2 sampai 3 persen dari jumlah pinjaman, berdasarkan saldo rata-rata harian.

45. Pembayaran Otomatis
Perusahan utilitas (Perusahaan langganan masyarakat seperti Listrik, telepon, dll), pembayaran pinjaman, dan bisnis lainnya dapat menggunakan sistem pembayaran otomatis di mana tagihan dibayar secara langsung dengan memotongt dana dari rekening bank.

46. Pembiayaan Kembali
Mengubah persetujuan pinjaman agar syarat pengembalian bias sesuai dengan pendapatan terkini si peminjam dan kemampuannya untuk mengembalikan. Pembiayaan kembali biasanya memberikan tingkat bunga lebih rendah dan jumlah pembayaran bulanan yang lebih kecil.

47. Pemindahan Saldo
Anda dapat memindahkan saldo dari kartu kredit Anda ke kartu kredit baru. Idealnya, kartu baru menawarkan biaya yang lebih rendah.

48. Penarikan Cek Berlebihan
Suatu cek dituliskan dengan jumlah uang yang melebihi jumlah dalam rekening. Apabila institusi keuangan menolak untuk menguangkan cek tersebut, maka cek tersebut dinyatakan “dilambungkan kembali”

49. Penarikan Tunai
Sejumlah uang yang ditarik dari rekening.

50. Pencurian Identitas
Bentuk penipuan di mana informasi finansial konsumen diperoleh secara ilegal untuk melakukan pembelian dan transaksi tidak sah dengan kartu kredit mereka, atau menarik dana dari rekening tabungan atau rekening koran mereka.

51. Penerima
Pribadi atau suatu perusahaan kepada siapa cek ditulis; seseorang yang menerima uang sebagai pembayaran.

52. Penilaian Kredit
Evaluasi suatu institusi keuangan mengenai apakah seseorang pantas menerima kredit. Penilaian kredit biasanya didasarkan pada karakter individual, kemampuan membayar dan modal.

53. Penyetor
Seseorang atau suatu perusahaan yang menyetor uang ke dalam suatu rekening.

54. Pembayar
Pribadi atau suatu perusahaan yang menulis cek; seseorang yang memberi uang sebagai pembayaran.

55. Pokok
Jumlah awal uang yang dipinjam, disetor, atau diinvestasikan sebelum bunga ditambahkan.

56. Rekening
Uang yang disimpan di sebuah institusi keuangan untuk kepentingan investasi dan/atau penyimpanan yang aman.

57. Rekening Bersama
Rekening tabungan atau rekening koran yang dibuat dengan lebih dari satu nama. Misalnya orang tua/anak, suami/istri.

58. Rekening Giro
Rekening yang digunakan oleh nasabah untuk menyimpan uang, dan untuk menuliskan sebuah cek. Kadang-kadang terdapat biaya yang ditagihkan apabila persyaratan minimum tidak terpenuhi.

59. Rekening Tabungan
Rekening yang mendapatkan bunga sebagai pengganti atas penggunaan uang yang disimpan. Penabung biasanya diperbolehkan menabung atau menarik uang berkali-kali.

60. Saldo
Jumlah tagihan yang belum dibayar. Dalam perbankan, saldo merujuk pada sejumlah uang pada suatu rekening. Dalam kredit, saldo merujuk pada jumlah hutang.

62. Saldo Rata-rata Harian
Institusi keuangan mengukur dan menghitung hutang rata-rata per hari dalam siklus tagihan Anda, dan menggunakan jumlah rata-rata tersebut untuk menentukan jumlah bunga atas hutang Anda untuk bulan tersebut. Setiap institusi keuangan menggunakan cara yang berbeda dalam melakukan perhitungan ini.

63. Setoran Langsung
Pendapatan (atau pembayaran dari pemerintah) secara otomatis dan elektronik yang disetorkan ke dalam rekening sehingga menghemat waktu, tenaga maupun uang.

64. Slip Setoran
Slip yang memberi keterangan mengenai jumlah uang kertas, uang logam dan cek yang akan disetorkan ke dalam suatu rekening tertentu

65. Strip Magnet
Strip hitam pada kartu kredit, kartu debet atau kartu ATM. Strip ini mengandung informasi dasar rekening dalam wujud kode komputer, seperti nama pemegang dan nomor rekening.

67. Suku Bunga
Prosentase, per unit waktu, dari total jumlah pinjaman yang ditagihkan oleh bank atau institusi keuangan atas penggunaan uang mereka. Bunga kartu kredit bisa dihitung per tahun, per bulan atau per hari.

68. Syarat-syarat
Suatu masa waktu dan tingkat bunga yang diatur antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk mengembalikan pinjaman

69. Tarif Tetap
Suku bunga yang tidak berubah. Bunga Persentase Tahunan (BPT) biasanya merupakan tarif yang tetap.

70. Tingkat Bunga Periodik
Suatu variabel tingkat bunga yang bisa naik atau turun setiap kuartal dan mempengaruhi baik tagihan-tagihan keuangan maupun batas minimum jatuh tempo pembayaran kartu kredit.

71. Tingkat Bunga yang Berubah.
Tingkat bunga yang dapat berubah secara berkala.

72. Transaksi di tempat penjualan
Diterimanya kartu ATM/debet atau kartu kredit di toko peritel dan rumah makan sebagai alat pembayaran barang atau jasa.

73. Tunai
Uang dalam bentuk kertas dan koin. Dalam perbankan, suatu kegiatan membayar cek “menguangkan cek”

74. Uang
Semua yang secara umum dikenal sebagai media pertukaran.

75. Uang Tunai Elektronik
Sistem pembayaran elektronik sebagai replika/pengganti dari semua sistem pembayaran – tunai, cek, kartu kredit, kartu debet dan uang logam.

76. Asuransi
Perjanjian yang menyebutkan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi sebagai pengganti apabila terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang kemungkinan akan dideritanya apabila terjadi suatu peristiwa yang menimpanya.

77. Bea
Pajak tidak langsung atas barang impor dan ekspor dengan surat-surat sebagai bukti, dan lain-lain menurut peraturannya masing-masing.

78. Cek
Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan "cek".

79. Dividen
Bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai pembagian keuntungan.

80. Endosemen Pinjam Nama
Endosemen yang dilakukan endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel, walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum.

81. Fidusia
Orang atau badan yang mendapat kepercayaan menguasai barang untuk mengelolanya, misalnya administratur, direktur, dan lain-lain.

82. Giro
Simpanan pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran yang lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.

83. Harga Pasar
Nilai pasaran sekuritas atau komoditas lainnya yang ditentukan berdasarkan permintaan dan penawaran pasar.

84. Irrevocable Credit; Irrevocable-Letter of Credit
Surat kredit yang tidak dapat diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.

85. Junior Security
Obligasi atau hipotek yang dijamin dengan harta benda yang telah dibebani satu atau lebih obligasi yang telah diterbitkan lebih dahulu

86. Klausula Akselerasi
Pasal dalam kontrak yang menyatakan bahwa penjual dapat menuntut pembayaran penuh dengan segera dari sisa yang belum dibayar jika pembeli gagal membayar angsuran yang masih terhutang

87. Likuiditas
Kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya

88. Modal
Harta yang dipergunakan untuk menghasilkan tambahan kekayaan

89. Nota Kontrak
Catatan atau memorandum yang diberikan pialang kepada orang yang menjual atau membeli saham

70. Obligasi
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya

71. Pialang
Perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian-perjanjian, perantara ini bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi. Dengan pengamanat ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap atau biasa disebut broker.

72. Reksa Dana
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi

73. Saham
Surat bukti pemilikan bagain modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar

74. Tingkat Bunga Efektif
Tingkat bunga yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun, jika suku dibebankan sekali setahun, maka tingkat bunga nominal sama dengan suku bunga efektif

75. Uang Muka
Pembayaran sebagian dari harga oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah meningkat

76. Valuta Asing
Alat pembayaran dan alat-alat likuid luar negeri lainnya

77. Warkat Berharga
Warkat dengan nilai nominal tertentu yang berfungsi sebagai uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, giro, cek, dan sebagainya

78. Yield
Penerimaan yang dinyatakan dengan persen yang diperoleh dari hasil investasi (FKW)

79. Agunan
Pinjaman jangka panjang yang diperoleh pribadi untuk membeli rumah yang kepemilikannya diserahterimakan secara legal dari si pemberi pinjaman kepada peminjam setelah pinjaman dikembalikan.

80. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Mesin yang memproses penarikan dan penyetoran dana dari dan ke rekening tabungan, tarik tunai kartu kredit dan beberapa pembayaran (contohnya tagihan utilitas). Rekening diakses dengan kartu ATM, kartu kredit atau kartu debit.

81. Aset
Barang yang mempunyai nilai tinggi (contohnya rumah, tanah, mobil), milik pribadi ataupun perusahaan.

82. Batas Kredit
Batas Rupiah maksimum yang bisa ditagihkan kepada rekening kartu tertentu.

83. Bebas
Suatu cek dapat dianggap “bebas” ketika jumlahnya dipotong (dikurangkan) dari rekening pembayar dan dimasukkan (ditambahkan) ke rekening penerima.

84. Biaya Keuangan
Istilah ini meliputi biaya total kredit, termasuk bunga dan semua biaya lainnya yang ditentukan sebagai syarat kredit oleh institusi keuangan sebagai kreditor. Biaya biaya tersebut bisa meliputi biaya jasa, biaya keterlambatan, biaya transaksi dan biaya lain-lainya.

85. Biaya Layanan
Biaya bulanan yang ditagihkan oleh institusi keuangan untuk menangani suatu rekening.

86. Biro Kredit
Suatu agen pelaporan kredit yang mengecek informasi kredit dan menyimpan berkas mengenai pemohon dan pengguna kredit.

87. Buku Simpanan
Suatu buku yang diberikan oleh institusi keuangan kepada penabung untuk mencatat setoran, penarikan dan bunga yang diperoleh dengan menabung.

88. Bunga Majemuk
Bunga yang dihitung terhadap simpanan pokok maupun bunga yang sudah bertambah.

89. Bunga Prosentase Tahunan (BPT)
Tagihan bunga tahunan dapat diaplikasikan kepada saldo kartu kredit yang belum dibayarkan. Ini adalah bagian dari total biaya kredit.

90. Bunga
Biaya yang dikenakan atas penggunaan uang. Bunga bisa dibayarkan, misalnya, oleh pribadi kepada institusi keuangan untuk penggunaan kartu kredit, atau oleh institusi keuangan kepada pribadi atas simpanan uangnya dalam rekening tabungan. Bunga dinyatakan dengan istilah Bunga Persentase Tahunan (BPT).

91. Bunga Perkenalan
Beberapa kartu kredit menggunakan bunga perkenalan sebagai promosi penawaran istimewa. Setelah beberapa waktu, tingkat bunga kembali ke tingkat standar.

92. Cek
Dokumen tertulis yang menginstruksikan suatu institusi keuangan yang mengeluarkan sejumlah uang dari rekening si penulis.

93. Cek Melambung (cek yang dikembalikan)
Cek yang “dilambungkan kembali” adalah cek yang ditolak penguangan atau pembayarannya oleh institusi keuangan. Hal ini bisa disebabkan karena rekening sudah ditutup atau saldo yang tersedia tidak mencukupi jumlah yang tertera pada cek. Dana tidak mencukupi (non sufficient fund, NSF) adalah salah satu alasan cek dikembalikan

94. Charge Card
Kartu plastik dengan fasilitas kredit yang biasanya tidak terbatas. Kartu bayar/tagihan harus dibayar lunas pada setiap akhir siklus tagihan.

95. Cyberbanking
Perbankan melalui layanan Internet. Institusi keuangan dengan cabang-cabang situs memungkinkan pelanggan memeriksa saldo, membayar tagihan, mentransfer dana, membandingkan rencana tabungan, dan mengajukan permohonan pinjaman pada Internet.

96. Debet
Istilah pembukuan untuk sejumlah uang yang dipinjam oleh pribadi atau institusi; suatu tagihan yang dipotong dari suatu rekening.

97. Fasilitas Kredit
Jumlah kredit yang diberikan kepada pribadi, bisnis atau institusi.

98. Hadiah
Beberapa kartu kredit menawarkan terbang gratis, bahan bakar gratis, atau hadiah lainnya. Hadiah ini juga disebut sebagai program keanggotaan

99. Institusi Keuangan
Suatu Perusahaan di mana Anda bisa menyetor, meminjam atau menukarkan uang.

100. Jadwal Pembayaran
Ada dua pilihan pembayaran kartu kredit, yaitu dengan pembayaran minimum setiap bulan, atau pembayaran penuh.

101. Jaminan
Segala sesuatu yang diterima oleh institusi keuangan sebagai jaminan apabila orang yang berhutang tidak mengembalikan pinjamannya. Apabila orang yang berhutang gagal mengembalikan pinjamannya, institusi keuangan berhak mengambil jaminan tersebut. Jaminan biasanya berupa real estate (rumah) atau properti seperti mobil.

102. Kartu Affinity
Kartu kredit yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang akan mendapat keuntungan nilai tambah dari setiap transaksi. Sebagai contoh, suatu asosiasi alumni atau museum memperoleh bagian/prosentase dari seluruh transaksi yang ditagihkan kepada kartu kredit gabungan milik anggota-anggota organisasi tersebut.

103. Kartu Bank
Kartu kredit atau debit yang diterbitkan oleh sebuah institusi keuangan.

104. Kartu Bisnis
Kartu kredit untuk pemilik bisnis kecil. Pengeluaran bisnis ditagihkan kepada kartu ini untuk memudahkan pembukuan dan persiapan pajak.

105. Kartu Chip/ Smart Card
Kartu yang diterbitkan oleh institusi keuangan dengan sebuah chip elektronik tertanam di dalamnya yang bisa diisi dengan beragam program seperti fungsi kartu kredit atau kartu debet dan pembeli berulang atau program hadiah.

106. Kartu Co-brand
Kartu kredit yang terhubung dengan pihak ketiga misalnya peritel atau penerbangan, yang menawarkan potongan, diskon atau keuntungan nilai tambah kepada pengguna berdasarkan nilai rupiah tagihan pembelian dalam suatu kurun waktu tertentu

107. Kartu Debet
Kartu pembayaran maupun kartu yang dapat digunakan untuk pembelian barang dan jasa secara elektronik. Kartu ini menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu. Kartu debet bisa menggunakan tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat.

108. Kartu Kredit
Kartu plastik yang memberikan akses pada fasilitas kredit. Pengguna diberi batasan kredit, tetapi tidak diharuskan untuk melunasi sekaligus setiap bulannya. Di sisi lain, pembayaran minimum akan menimbulkan saldo “berputar” atau menambah beban bunga.

109. Kartu Pembelian
Kartu kredit yang dipakai perusahaan-perusahaan untuk melakukan pembelian dengan nilai sedang atau kecil. & Dengan kartu ini, perusahaan tidak perlu mengeluarkan order pembelian. Order dilakukan langsung dengan penyedia yang tergabung dan dibayar dengan kartu pembelian.

110. Kartu Prabayar
Kartu yang menyimpan nilai Rupiah. Kartu ini bisa digunakan untuk pembelian atau penarikan uang tunai di ATM sesuai dengan nilai Rupiah yang ada di dalamnya sebelum kartu tersebut dibuang atau diisi kembali.

111. Kepailitan
Suatu pernyataan hukum mengenai keadaan pailit. Pernyataan ini dapat mencegah penyitaan, pengambilalihan, pemotongan dan pembayaran hutang. Kepailitan tidak bisa menghapus sejarah buruk rekening dan menjadi bagian dari Sejarah rekening itu selama bertahun-tahun, tergantung dari hukum kepailitan negara yang bersangkutan. Keadaan ini pun biasanya tidak menghapus tunjangan anak, tunjangan istri, denda, pajak dan kewajiban pinjaman pelajar.

112. Kewajiban Hutang
Dalam istilah keuangan, uang pinjaman yang harus dibayarkan kembali kepada individu, bisnis atau institusi.

113. Kredit
Dalam bisnis, kredit adalah pembelian atau peminjaman dengan janji pengembalian di kemudian hari. Pada setiap rencana kredit, terdapat kreditor (pribadi, institusi keuangan, toko atau perusahaan yang uangnya dipinjam). Dalam pembukuan, terdapat catatan sejumlah uang milik pribadi atau institusi.

114. Laporan Kredit
Suatu laporan mengenai tingkat hutang dan perilaku pembayaran tagihan konsumen. Informasi untuk laporan diserahkan kepada agen pelaporan kredit (atau biro kredit) dari kreditor individual. Agen akan mengumpulkan laporan dan menyerahkannya kepada pemberi pinjaman dan yang lainnya seizin konsumen.

115. Luran Tahunan
Biaya yang ditagihkan setahun sekali atas kepemilikan kartu kredit. Beberapa penyedia kartu kredit menawarkan kartu kredit tanpa iuran tahunan. Iuran tahunan, dengan bunga dan biaya lainnya adalah bagian dari total biaya kredit.

116. Masa Tenggang
Jangka waktu sebelum bunga ditambahkan ke dalam pembelian baru.

117. Mata Uang
Uang segala sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran umum. Secara praktis, mata uang bermakna tunai, terutama uang kertas. Bankir sering menggunakan pepatah uang logam dan mata uang yang merujuk pada sen dan rupiah.

119. Menghentikan Pembayaran
Permintaan kepada institusi keuangan untuk tidak membayar cek tertentu. Apabila silakukan segera, maka cek tidak akan dibebankan ke rekening pembayar. untuk layanan seperti ini dikenakan biaya.

120. Metode Penghitungan Bunga
Cara penghitungan bunga berdasarkan saldo kartu kredit. Bisa ditagihkan per hari atau per bulan dan termasuk bunga dari saldo yang tidak dibayar.

121. Modal
Sejumlah kumpulan kekayaan yang bisa digunakan atau yang tersedia untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak.

122. Nomor Pengenalan Pribadi (PIN)
Suatu nomor istimewa yang diberikan oleh bank kepada pemegang kartu ATM atau kartu kredit yang diketikkan pada mesin ATM untuk menarik uang atau pada terminal perdagangan untuk pembelian barang.

123. Pembayaran Minimum
Jumlah minimum rupiah yang harus dibayar setiap bulan, biasanya 2 sampai 3 persen dari jumlah pinjaman, berdasarkan saldo rata-rata harian.

124. Pembayaran Otomatis
Perusahan utilitas (Perusahaan langganan masyarakat seperti Listrik, telepon, dll), pembayaran pinjaman, dan bisnis lainnya dapat menggunakan sistem pembayaran otomatis di mana tagihan dibayar secara langsung dengan memotongt dana dari rekening bank.

125. Pembiayaan Kembali
Mengubah persetujuan pinjaman agar syarat pengembalian bias sesuai dengan pendapatan terkini si peminjam dan kemampuannya untuk mengembalikan. Pembiayaan kembali biasanya memberikan tingkat bunga lebih rendah dan jumlah pembayaran bulanan yang lebih kecil.

126. Pemindahan Saldo
Anda dapat memindahkan saldo dari kartu kredit Anda ke kartu kredit baru. Idealnya, kartu baru menawarkan biaya yang lebih rendah.

127. Penarikan Cek Berlebihan
Suatu cek dituliskan dengan jumlah uang yang melebihi jumlah dalam rekening. Apabila institusi keuangan menolak untuk menguangkan cek tersebut, maka cek tersebut dinyatakan “dilambungkan kembali”

128. Penarikan Tunai
Sejumlah uang yang ditarik dari rekening.

129. Pencurian Identitas
Bentuk penipuan di mana informasi finansial konsumen diperoleh secara ilegal untuk melakukan pembelian dan transaksi tidak sah dengan kartu kredit mereka, atau menarik dana dari rekening tabungan atau rekening koran mereka.

130. Penerima
Pribadi atau suatu perusahaan kepada siapa cek ditulis; seseorang yang menerima uang sebagai pembayaran.

131. Penilaian Kredit
Evaluasi suatu institusi keuangan mengenai apakah seseorang pantas menerima kredit. Penilaian kredit biasanya didasarkan pada karakter individual, kemampuan membayar dan modal.

132. Penyetor
Seseorang atau suatu perusahaan yang menyetor uang ke dalam suatu rekening.

133. Pembayar
Pribadi atau suatu perusahaan yang menulis cek; seseorang yang memberi uang sebagai pembayaran.

134. Pokok
Jumlah awal uang yang dipinjam, disetor, atau diinvestasikan sebelum bunga ditambahkan.

135. Rekening
Uang yang disimpan di sebuah institusi keuangan untuk kepentingan investasi dan/atau penyimpanan yang aman.

136. Rekening Bersama
Rekening tabungan atau rekening koran yang dibuat dengan lebih dari satu nama. Misalnya orang tua/anak, suami/istri.

137. Rekening Giro
Rekening yang digunakan oleh nasabah untuk menyimpan uang, dan untuk menuliskan sebuah cek. Kadang-kadang terdapat biaya yang ditagihkan apabila persyaratan minimum tidak terpenuhi.

138. Rekening Tabungan
Rekening yang mendapatkan bunga sebagai pengganti atas penggunaan uang yang disimpan. Penabung biasanya diperbolehkan menabung atau menarik uang berkali-kali.

139. Saldo
Jumlah tagihan yang belum dibayar. Dalam perbankan, saldo merujuk pada sejumlah uang pada suatu rekening. Dalam kredit, saldo merujuk pada jumlah hutang.

140. Saldo Rata-rata Harian
Institusi keuangan mengukur dan menghitung hutang rata-rata per hari dalam siklus tagihan Anda, dan menggunakan jumlah rata-rata tersebut untuk menentukan jumlah bunga atas hutang Anda untuk bulan tersebut. Setiap institusi keuangan menggunakan cara yang berbeda dalam melakukan perhitungan ini.

141. Setoran Langsung
Pendapatan (atau pembayaran dari pemerintah) secara otomatis dan elektronik yang disetorkan ke dalam rekening sehingga menghemat waktu, tenaga maupun uang.

142. Slip Setoran
Slip yang memberi keterangan mengenai jumlah uang kertas, uang logam dan cek yang akan disetorkan ke dalam suatu rekening tertentu

143. Strip Magnet
Strip hitam pada kartu kredit, kartu debet atau kartu ATM. Strip ini mengandung informasi dasar rekening dalam wujud kode komputer, seperti nama pemegang dan nomor rekening.

144. Suku Bunga
Prosentase, per unit waktu, dari total jumlah pinjaman yang ditagihkan oleh bank atau institusi keuangan atas penggunaan uang mereka. Bunga kartu kredit bisa dihitung per tahun, per bulan atau per hari.

145. Syarat-syarat
Suatu masa waktu dan tingkat bunga yang diatur antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk mengembalikan pinjaman

146. Tarif Tetap
Suku bunga yang tidak berubah. Bunga Persentase Tahunan (BPT) biasanya merupakan tarif yang tetap.

147. Tingkat Bunga Periodik
Suatu variabel tingkat bunga yang bisa naik atau turun setiap kuartal dan mempengaruhi baik tagihan-tagihan keuangan maupun batas minimum jatuh tempo pembayaran kartu kredit.

148. Tingkat Bunga yang Berubah.
Tingkat bunga yang dapat berubah secara berkala.

149. Transaksi di tempat penjualan
Diterimanya kartu ATM/debet atau kartu kredit di toko peritel dan rumah makan sebagai alat pembayaran barang atau jasa.

150. Tunai
Uang dalam bentuk kertas dan koin. Dalam perbankan, suatu kegiatan membayar cek “menguangkan cek”.

151. Uang
Semua yang secara umum dikenal sebagai media pertukaran.

152. Uang Tunai Elektronik
Sistem pembayaran elektronik sebagai replika/pengganti dari semua sistem pembayaran – tunai, cek, kartu kredit, kartu debet dan uang logam.

Jika diatas adalah istliah perbankan secara umum, berikut ini adalah istilah perbankan untuk bank syariah.

153. INKASO (COLLECTION)
Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank)



Istilah Perbankan Syariah

1.Dzulm: Aniaya, memperlakukan dengan kesewenang-wenangan, lawan dari kata adil. Islam melarang berbuat dzalimdalam segala hal, termasuk di dalamnya praktek transaksi dalam kegiatan ekonomi.

2. Faqir: orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan. Termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq)
3. Fatwa: Penjelasan tentang hukum Islam yang diberikan oleh seorang faqih atau lembaga fatwa umat, yang muncul baik karena adanya pertanyaan atau tidak.
4. Fiqh: Secara bahasa berarti pemahaman atau pengetahuan yang mendalam tentang sesuatu. Menurut istilah, kata fiqh dalam perjalanan sejarah mengalami beberapa kali perubahan pengertian. Pada masa awal Islam sampai dengan menjelang munculnya madzhab di bidang fiqh, kata fiqh berarti semua ajaran Islam baik yang berhubungan dengan masalah aqidah, syariah atau hukum atau akhlak.

5. Gharar: Ketidakjelasan, tipuan; transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan atau tipuan dari salah satu pihak, seperti bai ma'dum (jual beli sesuatu yang belum ada barangnya). 
6. Haram: Terlarang; tindakan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan menurut syariah.
7. Ijarah: Transaksi sewa menyewa atas suau barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.
8. Infaq: Sedekah, nafkah; pemberian harta (selain zakat wajib) untuk kebaikan. Infaq menjadi salah satu pintu masuk cara pendistribusian kekayaan dalam ajaran Islam.
9. Kafalah: Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful'anhu/ashil)
10. Kafil: Penanggung, penjamin (guarantor); Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad kafalah.
11. Maal: Harta, kekayaan; menurut bahasa umum arti maal ialah: uang atau harta. Sedang menurut istilah, ialah: segala benda yang berharga dan bersifat materi serta beredar diantara manusia. Para fuqoha mendefinisikan maal dengan; "sesuatu yang manusia cenderung kepadanya dan mungkin disimpan untuk waktu keperluan".
12. Maisir: Setiap tindakan atau permainan yang bersifat untung-untungan/spekulatif yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan materi seperti membawa dampak terjadinya praktik kepemilikan harta secara bathil.
13. Mudharabah: Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
14. Mudharabah muthlaqah: Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.
15. Mudharabah muqayyadah: Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.
16. Mudharib: Pengusaha (enterpreneur). Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafi'i disebut 'amil. Mudharib merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam praktek mudharabah. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, pihak bank bisa bertindak selaku mudharib tatkala melakukan penghimpunan dana, atau pihak nasabah bertindak selaku mudharib tatkala mengelola dana dari bank.
17. Murabahah: Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.
18. Mustahiq: Pihak yang berhak menerima zakat; termasuk mustahiq adalah fakir, miskin, gharim, ibnu sabil, amil,muallaf dan riqab.
19. Musyarakah: Transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.
20. Muzakki: Orang yang mengeluarkan zakat.
21. Qardh: Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
22. Rahn: Gadai; Penyerahan barang sebagai jaminan untuk mendapatkan hutang.
23. Riba: Tambahan (ziyadah), tumbuh dan berkembang (usury); Riba ada tiga macam, yaitu riba fadl, riba nasi'ah, danriba jahiliyah.
24. Riba fadl: Riba Fadl atau Riba buyu'; riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kuantitasnya (sawaan bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Contoh, menukar emas seberat 15 gram dengan 17 gram; menukar emas 15 gram dengan emas 15 gram emas tidak tunai.
25. Riba jahiliyah: hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si-peminjam tidak mampu mengembalikanya dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliyah dilarang karena pelanggaran kaedah kullu qardin jarra manfah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliyah tergolong riba nasi�"ah, dari segi keamanan obyek yang dipertukarkan, tergolong riba fadl. Dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.
26. Riba nasiah: Riba nasiah atau riba duyun; riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi prinsip "untung muncul bersama risiko" (al-ghunmu bil ghurmi) dan "hasil usaha muncul bersama biaya" (al-kharaj bi dhaman), atau dengan kata lain, riba yang muncul karena tambahan, baik diperjanjikan maupun tidak atas setiap transaksi hutang-piutang. Contoh, transaksi kredit bank konvensional.
27. Shahibul maal: Pemilik dana (investor), istilah lainnya adalah malik atau rabb al-mal. Salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah sebagai landasan operasionalnya. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, nasabah penabung dapat berposisi sebagai shahibul mal tatkala melakukan transaksi dengan pihak bank syariah. Begitu pula bank syariah juga berposisi sebagai shahibul mal tatkala menyalurkan pembiayaan kepada nasabah yang transaksinya berdasarkan prinsip mudharabah.
28. Shodaqoh: Pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain karena ingin mendapatkan pahala.
29. Ujrah: Gaji atau upah (fee, salary, reward).
30. Wadiah: Titipan (deposit); Transaksi penitipan dana dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.

31. Wakalah: Perwakilan, penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat (power of attorney); Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Praktek wakalah dalam lembaga keuangan syariah mengharuskan adanya, muwakil (nasabah atau investor), wakil (bank) dan taukil (objek atau wewenang yang diwakilkan).

32. Wakalah bil ujroh: akad wakalah dengan memberikan fee atau imbalan kepada wakil.

33. Wakaf: Pemindahan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang akan memberi manfaat bagi masyarakat.

34. Wakif: pewakaf, pihak yang memberi wakaf

35. Zakat: Suci, bersih dan tumbuh (zaka). Menurut istilah syara' ialah mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara' Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan hukumnya wajib.
36. Akad :Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan, misalnya akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.
37. UUS : Unit Usaha Syariah
38. BUS : Bank Umum Syariah
39. BPRS : Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
40. DPK : Dana Pihak Ketiga
41. PYD : Pembiayaan Yang Diberikan
42. SWBI : Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
43. SBIS : Sertifikat Bank Indonesia Syariah
44. UKM : Usaha Kecil dan Menengah
45. PPAP : Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
46. PUAS : Pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip Syariah
47. FDR : Financing to Deposit Ratio (Rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga)
48. NPF : Non Perfoming Financing (Rasio pembiayaan bermasalah terhadap total 48. pembiayaan)
49. ROA : Return on Assets (Rasio laba sebelum pajak (disetahunkan) terhadap total asset rata-rata)
50. ROE : Return on Equity (Rasio laba sebelum pajak (disetahunkan) terhadap total Modal rata-rata)
51. BOPO : Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional 
Share:

Contoh penggunaan perintah perulangan dalam program java

Pyramid Programs in Java 
Codingnya adalah
- Number triangle pyramid program in Java



import java.util.Scanner;
public class NumberTriangle
{
 public static void main(String[] args) 
 {
  int num;
  System.out.print("Enter loop repeat number(rows): ");
  Scanner sc = new Scanner(System.in);
  num = sc.nextInt();
  for (int r = 1; r <= num; r++) {
   for (int sp = 1; sp <= num - r; sp++) {
    System.out.print("  ");                         //it is 2 blank space
   }
   for (int c = 1; c <= 2 * r - 1; c++) {
    System.out.print(" " + c);
   }
   System.out.println();
  }
 }
}

 
- Number triangle pyramid program in Java


import java.util.Scanner;
public class NumberTraingle
{
 public static void main(String[] args) 
 {
  int num;
  System.out.print("Enter number of rows : ");
  Scanner sc = new Scanner(System.in);
  num = sc.nextInt();
  for (int r = 1; r <= num; r++) {
   for (int sp = num - r; sp > 0; sp--) {
    System.out.print(" ");
   }
   for (int c = 1; c <= r; c++) {
    System.out.print(r);
   }
   for (int k = 2; k <= r; k++) {
    System.out.print(r);
   }
   System.out.println();
  }
 }
}

Share:

Friday 24 March 2017

Cara aktivasi windows ( 7 8 dan 10 )

Berikut ini saya share aplikasi untuk membuat os windows anda menjadi aktif mulai dari windows 7 8 dan 10
Cara aktivasi windows ( 7  8 dan 10 )

Windows 7

Download disini

OS yang didukung:

Windows 7 Ultimate
Windows 7 Ultimate E
Windows 7 Professional
Windows 7 Professional E
Windows 7 Home Premium
Windows 7 Home Premium E
Windows 7 Home Basic
Windows 7 Starter
Windows 7 Starter E
Windows Vista Ultimate
Windows Vista Business
Windows Vista Business N
Windows Vista Home Premium
Windows Vista Home Basic
Windows Vista Home Basic N
Windows Vista Starter
Windows Server 2008 Enterprise
Windows Server 2008 Enterprise (Without Hyper-V)
Windows Server 2008 Foundation
Windows Server 2008 Standard
Windows Small Business Server 2008
Windows Storage Server 2008 Standard
Windows Storage Server 2008 R2 Essentials
Windows Server 2008 R2 Enterprise
Windows Server 2008 R2 Foundation
Windows Server 2008 R2 Standard
Windows Server 2008 R2 Datacenter
Windows Small Business Server 2011 Standard
Windows Small Business Server 2011 Essentials
Windows Home Server 2011
Windows Server 2012 Standard
Windows Server 2012 Essentials
Windows Server 2012 Foundation
Windows Server 2012 Datacenter
Windows Storage Server 2012 Standard
Windows Storage Server 2012 Workgroup
Windows MultiPoint Server 2012 Standard
Windows MultiPoint Server 2012 Premium
Windows Server 2012 R2 Standard
Langkah-langkahnya:
  • sepeti biasa, setelah download extrack dulu dengan winrar/7zip. lalu buka hasil extrack-an dan jalankan softwarenya dengan double klik di file .ex . setelah terbuka klik install.
    mungkin di komputer kalian terlihat berbeda di Status:
    Licensed: windows yang sudah teraktivasi ( aktivasinya masih aktif ).
    Trial: masih punya versi trial ( belum di aktivasi ).
    Licensed (untouched): lisensi yang tersentuh( akan diperbarui/harus di aktivasi ulang )
  • Agar tidak ada kendala sebaiknya bersihkan aktivasinya terlebih dulu dengan MBR generatort.
  • Setelah proses aktivator selesai komputer akan minta restart, klik ok/accept untuk restart.
    Selanjutnya cek kalau sudah di restart, caranya: klik "start windows, computer" klik kanan pada mouse, pilih "properties". setelah kebuka, spek PC/leptop kalian akan terlihat, geser kebawah mouse-nya, lihat kalau sudah genuine, berarti sudah permanent. :D

Windows 8

Windows 8.1 merupakan versi penyempurnaan dari Windows 8, yang dirilis pada tanggal 17 Oktober 2013 lalu. Windows 8.1 dirilis karena banyak-nya keluhan pengguna terhadap performa Windows 8. Nah, kali ini saya akan menjelaskan bagaimana caranya mengaktivasi Windows 8.1 secara permanen. Sebenarnya, ada banyak software yang dapat mengaktivasi-nya dengan mudah, seperti KMSpico. Namun, software tadi tidak dapat meng-aktivasi Windows 8.1 secara permanen, hanya 180 hari saja. Hanya ada satu cara yang dapat mengaktivasi secara permanen, yaitu dengan menggunakan Skype.
Download disini 

Atau disini

Windows 10 

Download disini
Windows 10 saat ini semakin banyak diminati. Jumlah pengguna dan pangsa pasar Windows 10 juga semakin besar. Tidak heran jika sekarang ini sudah sangat banyak beragam promo penjualan Windows 10 baik di toko ritel fisik maupun di toko online.
Beruntung untuk kamu yang beli PC atau laptop baru yang sudah memiliki Windows 10, kamu sudah bisa menggunakan komputer dan laptop kamu tanpa perlu ribet dengan urusan membeli Windows 10, aktivasi Windows 10, dan lain sebagainya.
Banyak yang ingin membeli Windows 10 tapi bingung cara aktivasi Windows 10. Apakah kamu perlu aktivator khusus? Apakah cukup beli dan install langsung jalan? Apakah aktivasi Windows 10 ini adalah aktivasi permanen? Dan lain sebagainya.
Share:

Friday 3 March 2017

Waspada Penipuan Berkedok Netflix

Setelah meluncurkan layanan vido streaming ke lebih dari 190 negara di seluruh dunia, kepopuleran Netflix kian meroket. Namun hal ini dimanfaatkan oleh sejumlah hacker yang tak bertanggung jawab.

Perusahaan keamanan Symantec mengatakan telah mengamati serangan malware dan phishing yang menargetkan informasi penguna Netflix. Detailnya kemudian ditambahkan ke dalam pasar gelap yang sedang berkembang, memberikan akses yang lebih murah ke layanan tersebut.
Satu serangan malware menggunakan file-file berbahaya yang menyamar sebagai software Netflix pada desktop komputer yang disusupi. File-file tersebut merupakan pengunduh dan setelah dieksekusi, membuka homepage Netflix sebagai umpan dan diam-diam mengunduh Infostealer.Banload.

Banload mencuri informasi perbankan dari komputer yang terinfeksi. Trojan tersebut sebagian besar digunakan di Brasil. File-file yang menyamar sebagai Netflix menyusup melalui pengunduhan drive by atau pengunduhan yang tidak disengaja.

Sebaliknya, file tersebut sebagian besar diunduh oleh pengguna yang telah tertipu oleh iklan atau penawaran palsu akan akses gratis atau harga yang lebih murah untuk Netflix.

Serangan PhishingSelain menyusupkan malware, hacker juga menargetkan penguna Netflix dengan berusaha mencuri kredensial login mereka melalui serangan phishing. Berlangganan Netflix memungkinkan satu dan empat pengguna menggunakan satu akun yang sama. Hal ini memungkinkan hacker menunggangi langgganan pengguna tanpa sepengetahuan mereka.

Dalam serangan phisining ini, hacker mengarahkan pengguna ke situs Netflix palsu untuk mengelabui pengguna agar memberikan kredensial login, informasi pribadi, dan detail kartu pembayaran mereka. Taktik ini umum digunakan, di mana penjahat cyber masih mengunakannya setiap hari.

Symantec mengamati satu serangan phishing Netflix yang diluncurkan tanggal 21 Januari kepada pengguna di Denmark. Email phishing ini mencoba untuk mengelabui pengguna agar percaya bahwa akun Netflix mereka perlu diperbarui karena ada masalah dengan pembayaran bulanan mereka.

"Email itu dikirim dari netflix@fakt[REDACTED].com dengan subjek `Opdater Betalingsinformation`. Tautan yang dikirimkan melalui email tersebut tidak aktif lagi," ujar Symantec melalui keterangan resminya.

Pasar gelap Netflix

Baik serangan malware maupun phishing, membantu penyerang mengumpulkan kredensial yang diperlukan untuk masuk ke rekening Netflix korban. Tapi penyerang tersebut tidak menggunakan akses ini untuk diri mereka sendiri.

"Ada dasar ekonomi yang menargetkan pengguna yang ingin mengakses Netflix secara gratis atau dengan harga yang lebih murah. Produk-produk tersebut bahkan bisa memungkinkan pelanggan untuk membuka toko ilegal mereka sendiri," terang Symantec.

Penawaran yang paling umum adalah untuk akun Netflix yang sudah ada. Akun tersebut memberikan akses selama satu bulan atau akses penuh ke layanan premium.
Pada sebagian besar iklan untuk layanan-layanan tersebut, penjual meminta pembeli untuk tidak mengubah informasi apapun pada akun mereka, seperti kata sandi, karena dapat membuat akun mereka tidak dapat digunakan.

Hal ini karena perubahan sandi akan memperingatkan pengguna bahwa akun mereka telah dicuri. Penawaran lain meliputi generator akun-akun Netflix. Akun-akun yang dibuat melalui alat ini dapat berasal dari langganan Netflix atau rincian kartu pembayaran yang dicuri.
Pembuat generator ini secara teratur memperbarui database mereka dengan akun-akun baru dan yang menonaktifkan akun yang tidak bisa digunakan lagi.

Pembeli dapat menggunakan software ini untuk diri sendiri mereka sendiri atau menjual kembali akun yang diambil dari pasar gelap.

Perlindungan

Untuk menghindari hal tersebut, Symantec menyarankan pengguna hanya mengunduh aplikasi Netflix dari sumber yang resmi.

Selain itu, jangan mudah mempercayai penawaran layanan Netflix secara gratis atau dengan harga yang lebih murah, karena mereka mungkin mengandung file-file yang berbahaya atau data pencurian.
Share:

Baca Juga Artikel

Like

Rusdyanha.com