ok

Thursday 26 October 2017

Beberapa Cara Mencegah Pencurian Password / Kata Sandi

 
Password atau kata sandi adalah hal yang sangat penting bagi pengguna internet. Bagaimana tidak, dengan mengetahui password sebuah akun, orang bisa membobol akun tersebut dan melakukan apa saja di dalamnya.
Untuk itulah, kombinasi kata sandi harus dibuat sedemikian rupa agar keamanannya bisa terjamin dan password tidak dicuri orang lain. Lantas, hal apa saja yang harus dihindari pengguna internet agar tidak menjadi korban pencurian password?
1. Gunakan Password Unik
Pengguna internet, saat kamu membuat sebuah akun, pastikan untuk menggunakan password yang berbeda dengan yang dipakai orang lain dan tidak mudah ditebak.
Sekadar diketahui, sepanjang 2016, ada 20 kombinasi password paling mudah ditebak dan pastinya, paling rentan dicuri. Untuk itu, pastikan untuk tidak menggunakan kombinasi password di bawah ini.


2. Gunakan Kombinasi Simbol Saat Menentukan Password
Tahukah kamu, penjahat siber rela melakukan apa saja untuk mencuri password, termasuk menjajal berbagai huruf untuk mendapat kombinasi kata kunci yang cocok.
Misalnya saja penjahat siber menggunakan kata-kata yang umum dipakai seperti "password", "1q2w3e4r5t", atau menebak kata-kata lainnya.
Untuk menghindarinya, kamu bisa mencampurkan karakter huruf dan angka serta menyelipkan satu karakter simbol (misalnya tanda baca atau tanda hubung) untuk membuat password kian kuat dan tidak mudah dicuri.
3. Pastikan Tidak Asal Mengeklik Link yang Dikirim Lewat Email
Kamu pasti sudah pernah mendengar kalau pencurian password bisa dilakukan dengan cara phishing alias laman palsu yang meminta pengguna memasukkan kotak isian login.
Nah, biasanya link yang mengarahkan pengguna ke laman palsu tersebut dikirimkan ke email pribadi oleh penjahat siber yang mengiming-imingi hadiah.
Misalnya, email pemberitahuan kamu menang undian, tapi dilengkapi link mencurigakan dan berasal pihak yang sama sekali tak dikenal.
Cara menghindarinya dengan meningkatkan filter SPAM ke setelan tertinggi. Selain itu, pengguna juga bisa lebih jeli saat memeriksa link yang diterima. Kalau memang mencurigakan dan menawarkan iming-iming hadiah, pastikan untuk tidak mengekliknya.
4. Pasang dan Selalu Perbarui Software atau Antivirus
Penjahat siber punya banyak cara mencuri password, salah satunya melalui keylogger. Keylogger adalah sebuah software yang dengan mudah bisa mendapatkan data pribadi pengguna internet.
Keylogger merupakan software yang bisa merekam segala aktivitas pengguna komputer. Jika software ini diaktifkan, semua aktivitas termasuk mengetik kata sandi di password juga akan terekam.
Untuk menghindarinya, kamu bisa memasang dan memperbarui software, antivirus, atau antimalware kamu ke versi terbaru secara berkala.
 
Share:

Ilmuwan Manfaatkan Kabel Fiber Optik untuk Deteksi Gempa Bumi

Selain untuk internet, jaringan kabel fiber optik yang berada di bawah tanah juga dimanfaatkan ilmuwan sebagai alat untuk mendeteksi gempa Bumi. Ilmuwan dari Stanford tersebut kini tengah mengembangkan teknologi khusus dari kabel fiber optik. Karena itu, mereka tak lagi perlu repot menciptakan alat baru.
Menurut informasi yang dilansir Ubergizmo, Rabu (25/10/2017), teknologi ini digagas oleh Biondo Biondi, profesor ilmu Geofisika di Sekolah Ilmu Bumi, Energi, dan Lingkungan Stanford.
Biondi mengungkap, pihaknya tengah melebarkan infrastruktur kabel fiber optik yang tadinya cuma sebatas digunakan untuk kepentingan telekomunikasi.

Dengan perluasan infrastruktur, teknologi baru berbasis kabel fiber optik tersebut diklaim akan bisa mendengarkan gelombang gempa bumi dengan akurat dan cepat.
"Kami bisa memanfaatkan kabel fiber optik yang sudah ada untuk bisa mendeteksi gempa Bumi. Setiap meter kabel fiber optik di jaringan yang tersebar di seluruh Bumi, sebetulnya bisa digunakan sebagai sensor pendeteksi gempa. Terlebih, ini bisa menekan biaya pengeluaran untuk menciptakan alat pendeteksi baru," ujar Biondi.
Biondi menjamin, cara kerja kabel fiber optik untuk mendeteksi gempa Bumi memiliki keakuratan yang sama dengan mesin-mesin pendeteksi yang sudah ada sebelumnya.
"Kabel fiber optik mampu menciptakan jaringan dengan seismometer konvensional, di mana bisa mengukur cakupan dan kepadatan gelombang," lanjutnya menerangkan.
Sayang, Biondi belum memastikan kapan teknologi tersebut akan rampung. Yang pasti, jika memang sudah bisa dikomersialisasikan, teknologi pendeteksi gempa berbasis kabel fiber optik ini akan digunakan di wilayah rawan gempa yang sulit menggunakan alat pendeteksi fisik, seperti pegunungan atau juga wilayah perkotaan.



Share:

Bahaya Share NIK dan Nomor KK Anda Dimedia Sosial

Mulai tanggal 31 Oktober 2017, Seluruh pengguna layanan seluluer indonesia diwajibkan mendaftarkan lagi SIM-nya untuk validasi dengan nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan KK. Bagi yang tidak mengindahkan maka SIM seluler anda akan BLOKIR secara bertahap!
Bahaya Share NIK dan Nomor KK Anda Dimedia Sosial

Banyak orang sudah mencoba mendaftarkan nomor SIM selulernya menggunakan NIK dan KK. Registrasi pun berhasil dan dishare kemedia sosial. Mulai dari screenshoot SMS balasan sampai melakukan share cara registrasi yang menampilkan NIK dan Nomor KK. Jika itu anda terlanjur anda lakukan. harap segera HAPUS postingan tersebut. Karena mempublikasi NIK dan KK dimedia sosial itu sangat BERBAHAYA.

KENAPA?

  1. Karena NIK dan KK saat ini merupakan identitas penting yang tidak boleh dibagikan pada sembarang orang. Terutama bagi oknum yang bisa saja menyalah gunakan identitas anda untuk tindak kejahatan. 
  2. Perlu anda ketahui bahwa 1 NIK bisa digunakan untuk melakukan registrasi sampai 3 nomor SIM. Jika NIK dan Nomor KK anda diketahui oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka NIK anda bisa mereka pakai untuk meregistasi SIM seluler mereka dengan mengguankan identitas anda. 
  3. Kemudian NIK dan Nomor KK juga bisa dipakai dalam registrasi pendaftaran-pendaftran online. Seperti Pendaftaran CPNS, lamaran Kerja dan pendaftaran pentingl lainnya. Jika NIK dan KK dipakai, maka anda akan kehilangan kesempatan untuk melakukan pendaftaran tersebut. 
“Banyaknya gambar KTP-el dan KK yang tersebar di Google juga menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Sekadar contoh, ketik ‘KTP elektronik’ di Google, dalam sekedipan mata (0,46 detik) muncul 8.750.000 data dan gambar KTP elektronik yang gambarnya tidak diblur sehingga datanya terpampang atau terbaca dengan jelas. Begitu juga ketika ketik clue ‘Kartu Keluarga’ di google, maka dalam waktu 0,56 detik muncul tak kurang 38.700.000 hasil data dan gambar KK,” ujarnya melalui siaran persnya, Sabtu
 
Lalu apakah NIK dan KK kita itu aman diberikan kepada OPERATOR SELULER? , 
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir ketika data identitasnya (KTP dan KK) diberikan ke operator seluler. 

Pada aturan registrasi nomor kartu SIM yang baru, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan setiap pelanggan untuk melakukan registrasi menggunakan NIK KTP dan nomor KK. Operator seluler memang diberikan ruang untuk mengakses data kependudukan yang ada di databaseDukcapil agar dapat memverifikasi nomor pelanggan. Zudan menegaskan, operator seluler hanya memiliki akses untuk validasi sehingga tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. "Tidak perlu khawatir. 

Operator seluler tidak akan menyalahgunakan data (KTP dan KK) itu. Mereka bahkan tidak memiliki akses untuk mengubah data tersebut," kata Zudan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Jakarta, baru-baru ini. Menkominfo Rudiantara menuturkan, registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan ini menggunakan e-KTP sebagai rujukan utama database pelanggan seluler di Indonesia. Dengan begitu, data tidak bisa dipalsukan. Adapun saat pengguna memasukkan nomor e-KTP dan nomor KK untuk registrasi sebuah kartu SIM, operator seluler akan memvalidasi berdasarkan database kependudukan dari Ditjen Dukcapil. 

Menurut Rudiantara, kemungkinan mudahnya masyarakat memberikan fotokopi KTP dan KK inilah yang menyebabkan munculnya penyalahgunaan.
"Saya minta masyarakat jangan sembarangan berikan info, kecuali resmi dari pemerintah karena (keamanan data KK dan KTP) itu menjadi tanggung masing-masing," ujar Rudiantara.
Sejauh ini, Rudiantara juga terbuka untuk membantu Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menghapus berbagai laman dan gambar berkaitan dengan penyalahgunaan data kependudukan, khususnya KTP dan KK yang beredar di internet.
"Kalau mau, saya akan minta penyedia platform untuk hapus, karena itu informasi yang bisa disalahgunakan oleh orang-orang tertentu," tuturnya.
Share:

Kamu Belum Punya KTP? Begini Cara Registrasi Kartu SIM

Pelanggan kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi kartu SIM dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK)

Aturan ini berlaku mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Meski begitu, saat ini masyarakat sudah bisa melakukan registrasi kartu SIM mereka.
Lantaran registrasi kartu SIM prabayar dilakukan dengan KTP, bagaimana dengan pelajar berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP. Bisakah mereka melakukan registrasi kartu SIM?

Jangan khawatir, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka. Caranya dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga.
Hal ini seperti disebutkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh saat mengumumkan registrasi kartu SIM menggunakan data kependudukan di Kantor Kemkominfo beberapa waktu lalu.
"NIK diberikan sejak bayi lahir, jadi semua penduduk punya NIK dan tertera di dalam Kartu Keluarga," kata Zudan.
Dengan demikian, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar dan menikmati layanan telekomunikasi.

Format Registrasi

Sejauh ini, Kemkominfo menyampaikan format registrasi kartu SIM prabayar menggunakan NIK#NomorKK#. Sementara untuk pelanggan lama, registrasi ulang dilakukan dengan format ULANG#NIK#NomorKK dan mengirimkannya melalui SMS ke 4444.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perbedaan format registrasi yang diberlakukan oleh operator. Misalnya saja, untuk kartu SIM perdana Indosat Ooredoo, Smartfren, dan Tri menggunakan format  

NIK#NomorKK#. Format pengguna XL Axiata adalah Daftar#NIK#Nomor KK dan format Telkomsel adalah Reg (spasi) NIK#NomorKK.

Lain lagi dengan registrasi ulang pelanggan lama. Indosat, Smartfren, dan Tri menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK#.

XL Axiata menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK dan Telkomsel menggunakan format ULANG (spasi) NIK#NomorKK#.

Share:

Friday 20 October 2017

Cara Registrasi Ulang Kartu As, Simpati, XL, Indosat, 3, Axis

Cara Registrasi Ulang Kartu As Simpati, XL, Indosat, 3, Axis - Beberapa hari lalu ramai di media sosial mengenai aturan untuk registrasi ulang kartu prabayar lama yang masih menggunakan identitas palsu akan di nonaktifkan oleh pihak operator jika tidak melakukan registrasi ulang. Terlepas dari Benar atau Tidaknya berita tersebut saya pikir ini adalah hal positif karena akan meminimalisir penyalahgunaan kartu sim yang umumnya digunakan untuk kejahatan siber.
Cara Registrasi Ulang Kartu As, Simpati, XL, Indosat, 3, Axis

Dalam berita tersebut diungkapkan pengguna Kartu As Simpati, XL, Indosat, 3, Axis dapat melakukan registrasi ulang dan harus sesuai data yang ada di KTP dan Kartu keluarga (KK). Selain itu pengguna kartu telepon seluler maksimal memiliki 3 nomor dalam 1 identitas.

Cara Registrasi Ulang Kartu As, Simpati, XL, Indosat, 3, Axis

Langsung ke topik bahasan artikel ini yaitu cara registrasi ulang As Simpati, XL, Indosat, 3, dan Axis.

Telkomsel (Simpati, Loop, Kartu AS)

  • GraPARI/Outlet/Konter
  • Datangi kantor GraPARI/Outlet/Konter terdekat sembari membawa KTP asli dan kartu keluarga ATAU Format sms " REG(Spasi)NIK#NO.KK# Kirim ke 4444 "
  • SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana.
    Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG (Spasi)NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK(Kartu Keluarga)
    Cara Registrasi Ulang Kartu As, Simpati, XL, Indosat, 3, Axis

XL dan Axis

  • Melalui SMS
  • ketik ULANG#nmrKTP#nmrKK kirim ke 4444, contoh: ULANG#332410xxxxxx#332410xxxxx
  • XL Center/Outlet/Konter
  • Datangi kantor XL Center/Outlet/Konter terdekat sembari membawa KTP asli dan kartu keluarga

3/Tri

  • Datangi Outlet/konter/kantor 3 Care Terdekat dengan membawa sim card sembari menunjukan KTP-el asli.
  • SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana. Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK

Indosat Ooredoo

  • Melalui SMS
    Ketik: ULANG#No. eKTP#Kartu Keluarga# kirinm ke 4444 contoh: ULANG#2011851708450017#0017201185170845# atau ULANG#No.eKTP#Nama IBU# kirim ke 4444 contoh: ULANG#2011851708450017#ANGELINA JOLIE# kirim ke 4444
  • Datangi Gerai Indosat Ooredoo
  • Datangi Gerai Indosat Ooredoo/Outlet/Konter terdekat sembari membawa KTP asli dan kartu keluarga,

Pertanyaan yang sering ditanyakan

  1. Sampai Kapan Batas Registrasi Ulang Kartu Prabayar?Registrasi ulang kartu prabayar diberi waktu 4 bulan, yaitu mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
  2. Jika tetap tidak melakukan registrasi ulang apa dampaknya?Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. 
  3. Cuma Sampai Disitu?
    Tidak, Kemudian 15 hari berikutnya jika belum mendaftar ulang akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
  4. Boleh input data sembarangan?
    Tidak, data yang masuk menggunakan nomor KK dan eKTP yang tidak sembarangan orang bisa mengacaknya, Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KartuKeluarga agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 
Share:

Baca Juga Artikel

Like

Rusdyanha.com