Cara Registrasi Ulang Kartu As Simpati, XL, Indosat, 3, Axis
- Beberapa hari lalu ramai di media sosial mengenai aturan untuk
registrasi ulang kartu prabayar lama yang masih menggunakan identitas
palsu akan di nonaktifkan oleh pihak operator jika tidak melakukan
registrasi ulang. Terlepas dari Benar atau Tidaknya berita
tersebut saya pikir ini adalah hal positif karena akan meminimalisir
penyalahgunaan kartu sim yang umumnya digunakan untuk kejahatan siber.
Cara Registrasi Ulang Kartu As, Simpati, XL, Indosat, 3, Axis
Langsung ke topik bahasan artikel ini yaitu cara registrasi ulang As Simpati, XL, Indosat, 3, dan Axis.Telkomsel (Simpati, Loop, Kartu AS)
- GraPARI/Outlet/Konter
- Datangi kantor GraPARI/Outlet/Konter terdekat sembari membawa KTP asli dan kartu keluarga ATAU Format sms " REG(Spasi)NIK#NO.KK# Kirim ke 4444 "
- SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana.
Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG (Spasi)NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK(Kartu Keluarga)
XL dan Axis
- Melalui SMS
- ketik ULANG#nmrKTP#nmrKK kirim ke 4444, contoh: ULANG#332410xxxxxx#332410xxxxx
- XL Center/Outlet/Konter
- Datangi kantor XL Center/Outlet/Konter terdekat sembari membawa KTP asli dan kartu keluarga
3/Tri
- Datangi Outlet/konter/kantor 3 Care Terdekat dengan membawa sim card sembari menunjukan KTP-el asli.
- SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana. Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK
Indosat Ooredoo
- Melalui SMS
Ketik: ULANG#No. eKTP#Kartu Keluarga# kirinm ke 4444 contoh: ULANG#2011851708450017#0017201185170845# atau ULANG#No.eKTP#Nama IBU# kirim ke 4444 contoh: ULANG#2011851708450017#ANGELINA JOLIE# kirim ke 4444 - Datangi Gerai Indosat Ooredoo
- Datangi Gerai Indosat Ooredoo/Outlet/Konter terdekat sembari membawa KTP asli dan kartu keluarga,
Pertanyaan yang sering ditanyakan
- Sampai Kapan Batas Registrasi Ulang Kartu Prabayar?Registrasi ulang kartu prabayar diberi waktu 4 bulan, yaitu mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
- Jika tetap tidak melakukan registrasi ulang apa dampaknya?Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
- Cuma Sampai Disitu?
Tidak, Kemudian 15 hari berikutnya jika belum mendaftar ulang akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet. - Boleh input data sembarangan?
Tidak, data yang masuk menggunakan nomor KK dan eKTP yang tidak sembarangan orang bisa mengacaknya, Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KartuKeluarga agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan
Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa
Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.