ok

Friday, 20 October 2017

Cara Registrasi Ulang Kartu As, Simpati, XL, Indosat, 3, Axis

Cara Registrasi Ulang Kartu As Simpati, XL, Indosat, 3, Axis - Beberapa hari lalu ramai di media sosial mengenai aturan untuk registrasi ulang kartu prabayar lama yang masih menggunakan identitas palsu akan di nonaktifkan oleh pihak operator jika tidak melakukan registrasi ulang. Terlepas dari Benar atau Tidaknya berita tersebut saya pikir ini adalah hal positif karena akan meminimalisir penyalahgunaan kartu sim yang umumnya digunakan untuk kejahatan siber.
Cara Registrasi Ulang Kartu As, Simpati, XL, Indosat, 3, Axis

Dalam berita tersebut diungkapkan pengguna Kartu As Simpati, XL, Indosat, 3, Axis dapat melakukan registrasi ulang dan harus sesuai data yang ada di KTP dan Kartu keluarga (KK). Selain itu pengguna kartu telepon seluler maksimal memiliki 3 nomor dalam 1 identitas.

Cara Registrasi Ulang Kartu As, Simpati, XL, Indosat, 3, Axis

Langsung ke topik bahasan artikel ini yaitu cara registrasi ulang As Simpati, XL, Indosat, 3, dan Axis.

Telkomsel (Simpati, Loop, Kartu AS)

  • GraPARI/Outlet/Konter
  • Datangi kantor GraPARI/Outlet/Konter terdekat sembari membawa KTP asli dan kartu keluarga ATAU Format sms " REG(Spasi)NIK#NO.KK# Kirim ke 4444 "
  • SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana.
    Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG (Spasi)NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK(Kartu Keluarga)
    Cara Registrasi Ulang Kartu As, Simpati, XL, Indosat, 3, Axis

XL dan Axis

  • Melalui SMS
  • ketik ULANG#nmrKTP#nmrKK kirim ke 4444, contoh: ULANG#332410xxxxxx#332410xxxxx
  • XL Center/Outlet/Konter
  • Datangi kantor XL Center/Outlet/Konter terdekat sembari membawa KTP asli dan kartu keluarga

3/Tri

  • Datangi Outlet/konter/kantor 3 Care Terdekat dengan membawa sim card sembari menunjukan KTP-el asli.
  • SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana. Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK

Indosat Ooredoo

  • Melalui SMS
    Ketik: ULANG#No. eKTP#Kartu Keluarga# kirinm ke 4444 contoh: ULANG#2011851708450017#0017201185170845# atau ULANG#No.eKTP#Nama IBU# kirim ke 4444 contoh: ULANG#2011851708450017#ANGELINA JOLIE# kirim ke 4444
  • Datangi Gerai Indosat Ooredoo
  • Datangi Gerai Indosat Ooredoo/Outlet/Konter terdekat sembari membawa KTP asli dan kartu keluarga,

Pertanyaan yang sering ditanyakan

  1. Sampai Kapan Batas Registrasi Ulang Kartu Prabayar?Registrasi ulang kartu prabayar diberi waktu 4 bulan, yaitu mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
  2. Jika tetap tidak melakukan registrasi ulang apa dampaknya?Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. 
  3. Cuma Sampai Disitu?
    Tidak, Kemudian 15 hari berikutnya jika belum mendaftar ulang akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
  4. Boleh input data sembarangan?
    Tidak, data yang masuk menggunakan nomor KK dan eKTP yang tidak sembarangan orang bisa mengacaknya, Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KartuKeluarga agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 
Share:

Baca Juga Artikel

Like

Rusdyanha.com