
Tuesday, 11 February 2020
Tugas, Wewenang dan Hak MPR, DPR dan DPD

1. MPR
Tugas, Wewenang, dan Hak MPR antara lain:
Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar).
Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi)...
Tugas Mahkamah Kontitusi ( MK ) dan Komisi Yudisial ( KY )

Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
1). Mahkamah Konstitusi (MK)
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah: Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang...