ok

Tuesday, 11 February 2020

Tugas, Wewenang dan Hak MPR, DPR dan DPD

1. MPR Tugas, Wewenang, dan Hak MPR antara lain: Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar). Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi)...
Share:

Tugas Mahkamah Kontitusi ( MK ) dan Komisi Yudisial ( KY )

Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial 1). Mahkamah Konstitusi (MK) Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah: Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang...
Share:

Baca Juga Artikel

  • Gejala, Penyebab, dan Pengobatan : Dehidrasi pada Bayi:
    Dehidrasi pada bayi adalah kondisi dimana bayi kehilangan terlalu banyak cairan atau kurang mendapatkan cairan.…
  • Cara membagi jaringan wifi di laptop
    Berikut ini saya akan berikan tips untuk sharing jaringan wifi ke beberapa laptop maupun smartphone caranya cukup mudah…
  • Format sms banking bank bri
    SMS Banking BRI Layanan perbankan kini hadir didalam handphone anda, dengan mengirimkan pesan transaksi yang anda…
  • Asmaul Husna / 99 Nama ALLAH Lengkap dengan Arti dan Tulisannya
    ASMAUL HUSNA | NAMA NAMA ALLAH DALAM ISLAM   Berikut adalah 99 nama-nama Allah…
  • Beberapa Hal Penting yang Anda Harus Ketahui Tentang Hadist
    Beberapa definisi dalam ilmu mushthalah hadits Mushthalahul Hadits adalah : ilmu tentang dasar dan kaidah untuk…

Like

Rusdyanha.com