ok

Tuesday 11 February 2020

Tugas Mahkamah Kontitusi ( MK ) dan Komisi Yudisial ( KY )

Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial

1). Mahkamah Konstitusi (MK)
Tugas Mahkamah Kontitusi ( MK ) dan Komisi Yudisial ( KY )
  1. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah: Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
  2. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
  3. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

2). Komisi Yudisial (KY)
Tugas Mahkamah Kontitusi ( MK ) dan Komisi Yudisial ( KY )
Wewenang Komisi Yudisial :
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial :
  1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
  • Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
  • Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
  • Menetapkan calon Hakim Agung dan,
  • Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  •  
      2 .Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan       tugas utama:

  • Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
  • Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim dan
  • Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Share:

Baca Juga Artikel

Like

Rusdyanha.com