ok

Tuesday 11 February 2020

Tugas, Wewenang dan Hak MPR, DPR dan DPD


Tugas, Wewenang dan Hak MPR, DPR dan DPD

1. MPR

Tugas, Wewenang, dan Hak MPR antara lain:

  1. Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar).
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
  4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  5. Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
  6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
  7. Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.Perubahan (Amandemen) UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, kini MPR berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
  8. MPR juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. Hal ini berimplikasi pada materi dan status hukum Ketetapan MPRS/MPR yang telah dihasilkan sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari hierarkhi Peraturan Perundang-undangan.

2. DPR

Tugas, Wewenang dan Hak MPR, DPR dan DPD

 

Tugas dan wewenang DPR antara lain:

  1. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
  4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
  6. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  7. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  8. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
  9. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  10. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
  11. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  12. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  13. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  14. Anggota DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

3 DPD

DPD memiliki fungsi: Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan  dengan bidang legislasi tertentu, Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.

Tugas dan wewenang DPD antara lain:

  1. Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
  2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
  6. Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.
Share:

Tugas Mahkamah Kontitusi ( MK ) dan Komisi Yudisial ( KY )

Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial

1). Mahkamah Konstitusi (MK)
Tugas Mahkamah Kontitusi ( MK ) dan Komisi Yudisial ( KY )
  1. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah: Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
  2. Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
  3. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

2). Komisi Yudisial (KY)
Tugas Mahkamah Kontitusi ( MK ) dan Komisi Yudisial ( KY )
Wewenang Komisi Yudisial :
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial :
  1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
  • Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
  • Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
  • Menetapkan calon Hakim Agung dan,
  • Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  •  
      2 .Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan       tugas utama:

  • Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim
  • Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim dan
  • Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Share:

Tuesday 7 January 2020

Beberapa Hadist tentang menjamu tamu "Shahih Muslim"

Berikut  beberapa hadist menjelaskan betapa pentingnya kita menjamu tamu




1.  Hukumnya Orang yang Tidak Menjamu Tamu

. عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّهُ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ تَبْعَثُنَا فَنَنْزِلُ بِقَوْمٍ فَلَا يَقْرُونَنَا فَمَا تَرَى فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ نَزَلْتُمْ بِقَوْمٍ فَأَمَرُوا لَكُمْ بِمَا يَنْبَغِي لِلضَّيْفِ فَاقْبَلُوا فَإِنْ لَمْ يَفْعَلُوا فَخُذُوا مِنْهُمْ حَقَّ الضَّيْفِ الَّذِي يَنْبَغِي لَهُمْ

1068- Dari Uqbah bin Amir radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Kami pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, 'Ya Rasulullah, sesungguhnya engkau telah mengutus kami ke suatu wilayah. Lalu kami singgah di suatu tempat milik suatu kaum, tetapi mereka tidak menjamu ataupun menyuguhkan apapun kepada kami. Bagaimana menurut engkau mengenai hal itu?' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab pertanyaan kami, 'Apabila kalian berkunjung ke suatu kaum, kemudian mereka menjamu dan menyuguhkan kalian kepada sesuatu yang pantas untuk disuguhkan kepada tamu, maka terimalah. Sebaliknya, apabila mereka tidak menyuguhkan apapun kepada kalian, maka kalian boleh memperoleh hak tamu yang layak menurut mereka."' 
 {Muslim 5/138}


2. Perintah untuk Menjamu Tamu

. عَنْ أَبِي شُرَيْحٍ الْخُزَاعِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقِيمَ عِنْدَ أَخِيهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يُؤْثِمُهُ قَالَ يُقِيمُ عِنْدَهُ وَلَا شَيْءَ لَهُ يَقْرِيهِ بِهِ


1069- Dari Abu Syuraih Al Khuza'i radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Batas (toleransi) menjamu tamu itu tiga hari lamanya, sementara yang dianjurkan adalah satu hari satu malam. Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk menetap dan tinggal di rumah saudaranya muslim sehingga menyebabkannya berdosa.' Para sahabat bertanya, 'Ya Rasulullah, bagaimana mungkin ia dapat mengakibatkan saudaranya sesama muslim berdosa?' Rasulullah menjawab, "Dia menetap dan tinggal di rumah saudaranya, sementara saudaranya tersebut tidak memiliki sesuatu untuk menjamunya'' {Muslim 5/138}

3. Memberikan Bantuan dengan Kelebihan Harta

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ فِي سَفَرٍ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَ رَجُلٌ عَلَى رَاحِلَةٍ لَهُ قَالَ فَجَعَلَ يَصْرِفُ بَصَرَهُ يَمِينًا وَشِمَالًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ مَعَهُ فَضْلُ ظَهْرٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَى مَنْ لَا ظَهْرَ لَهُ وَمَنْ كَانَ لَهُ فَضْلٌ مِنْ زَادٍ فَلْيَعُدْ بِهِ عَلَى مَنْ لَا زَادَ لَهُ قَالَ فَذَكَرَ مِنْ أَصْنَافِ الْمَالِ مَا ذَكَرَ حَتَّى رَأَيْنَا أَنَّهُ لَا حَقَّ لِأَحَدٍ مِنَّا فِي فَضْلٍ
1070- Dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Ketika kami sedang dalam perjalanan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki dengan kendaraan pribadinya. Kemudian ia memalingkan pandangannya ke kanan dan ke kiri. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda, 'Barang siapa ada di antara kalian yang membawa kendaraan (tunggangan) yang lebih, maka hendaklah ia memberikan kelebihan itu kepada orang yang tidak mempunyai kendaraan (tunggangan). Barang siapa mempunyai bekal yang lebih, maka hendaklah ia memberikan kelebihan tersebut kepada orang yang tidak mempunyai bekal'Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan berbagai jenis harta, hingga kami menduga bahwa tidak ada hak bagi seseorang di antara kami untuk memiliki suatu kelebihan." {Muslim 5/138-139}

4. Perintah untuk Mengumpulkan Bekal Apabila Berkurang dan Memberikan Bantuan Berupa Bekal

. عن إِيَاس بْن سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةٍ فَأَصَابَنَا جَهْدٌ حَتَّى هَمَمْنَا أَنْ نَنْحَرَ بَعْضَ ظَهْرِنَا فَأَمَرَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَمَعْنَا مَزَاوِدَنَا فَبَسَطْنَا لَهُ نِطَعًا فَاجْتَمَعَ زَادُ الْقَوْمِ عَلَى النِّطَعِ قَالَ فَتَطَاوَلْتُ لِأَحْزِرَهُ كَمْ هُوَ فَحَزَرْتُهُ كَرَبْضَةِ الْعَنْزِ وَنَحْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ مِائَةً قَالَ فَأَكَلْنَا حَتَّى شَبِعْنَا جَمِيعًا ثُمَّ حَشَوْنَا جُرُبَنَا فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلْ مِنْ وَضُوءٍ قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ بِإِدَاوَةٍ لَهُ فِيهَا نُطْفَةٌ فَأَفْرَغَهَا فِي قَدَحٍ فَتَوَضَّأْنَا كُلُّنَا نُدَغْفِقُهُ دَغْفَقَةً أَرْبَعَ عَشْرَةَ مِائَةً قَالَ ثُمَّ جَاءَ بَعْدَ ذَلِكَ ثَمَانِيَةٌ فَقَالُوا هَلْ مِنْ طَهُورٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرِغَ الْوَضُوءُ

1071- Dari Iyas bin Salamah, dari bapaknya radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu peperangan. Tak lama kemudian kami merasa capek dan lelah, hingga kami sempat berpikir untuk menyembelih sebagian hewan tunggangan kami. Kemudian Rasulullah memerintahkan kami untuk mengumpulkan wadah-wadah bekal kami. Setelah itu kami menghamparkannya, hingga terkumpullah perbekalan makanan tersebut di atas hamparan. Lalu saya mencoba untuk mengira-ngira seberapa banyak makanan yang terkumpul. Tetapi menurut perkiraan saya makanan yang terkumpul itu sebesar kambing duduk, sementara jumlah kami pada saat itu ada sekitar seratus empat belas orang. Akhirnya kami pun mulai menyantap makanan itu hingga kami merasa kenyang, bahkan kami masih sempat mengisi kantong-kantong kulit kami dengan makanan tersebut. Setelah itu Rasulullah bertanya, 'Apakah ada air wudhu?'Tiba-tiba seorang sahabat datang menghampiri beliau sambil membawa bejana yang berisi sedikit air. Lalu beliau tuang air tersebut ke dalam mangkuk. Kemudian kami (sebanyak seratus empat belas orang) berwudhu secara bergantian. Tak lama kemudian datanglah delapan orang sahabat yang bertanya, 'Apakah ada air untuk bersuci?' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, 'Air wudhunya sudah habis'' {Muslim 5/139}
Share:

Tuesday 31 December 2019

Beberapa Hadist tentang tata cara makan sesuai Sunnah


1.  Membaca Basmalah Ketika Hendak Makan

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ كُنَّا إِذَا حَضَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا لَمْ نَضَعْ أَيْدِيَنَا حَتَّى يَبْدَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعَ يَدَهُ وَإِنَّا حَضَرْنَا مَعَهُ مَرَّةً طَعَامًا فَجَاءَتْ جَارِيَةٌ كَأَنَّهَا تُدْفَعُ فَذَهَبَتْ لِتَضَعَ يَدَهَا فِي الطَّعَامِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهَا ثُمَّ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ كَأَنَّمَا يُدْفَعُ فَأَخَذَ بِيَدِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لَا يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ جَاءَ بِهَذِهِ الْجَارِيَةِ لِيَسْتَحِلَّ بِهَا فَأَخَذْتُ بِيَدِهَا فَجَاءَ بِهَذَا الْأَعْرَابِيِّ لِيَسْتَحِلَّ بِهِ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّ يَدَهُ فِي يَدِي مَعَ يَدِهَا. و في رواية: ثُمَّ ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ وَأَكَلَ
1301- Dari Huzaifah radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Biasanya apabila kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadapi makanan, maka kami tidak akan meletakkan tangan kami pada makanan tersebut sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mulai meletakkan tangan beliau. Pada suatu hari, kami bersama Rasulullah sedang menghadapi makanan. Tiba-tiba, datang seorang budak perempuan, sepertinya ia didorong dari belakang. Lalu dengan serta merta ia hendak meletakkan tangannya pada makanan tersebut. Melihat hal itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam langsung memegang tangannya. Tak lama kemudian, datanglah seorang Arab badui yang sepertinya ia juga didorong dari belakang. Maka Rasulullah pun langsung memegang tangannya pula dan berkata, "Sesungguhnya syetan itu akan menganggap suatu makan menjadi halal {baginya}, manakala nama Allah tidak disebutkan pada makanan tersebut. Oleh karena itu, besar kemungkinan syetan tersebut datang dengan perantaraan tangan budak perempuan ini untuk dapat menikmati makanan yang berada di hadapan kita ini. Maka, aku pegang tangan budak perempuan ini. Lalu ia datang lagi dengan perantaraan seorang Arab badui untuk dapat menikmati makanan ini. Maka, aku pegang tangan lelaki Arab badui ini. Demi Dzat Yang jiwaku di tangan-Nya, sesungguhnya tangan syetan itu menyentuh tanganku ketika aku menahan tangan budak perempuan dan budaklelaki badui ini." Dalam suatu riwayat disebutkan: Lalu beliau membaca basmalah dan mulai menyantap makanan tersebut. {Muslim 6/107-108}
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا دَخَلَ الرَّجُلُ بَيْتَهُ فَذَكَرَ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ وَعِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ لَا مَبِيتَ لَكُمْ وَلَا عَشَاءَ وَإِذَا دَخَلَ فَلَمْ يَذْكُرْ اللَّهَ عِنْدَ دُخُولِهِ قَالَ الشَّيْطَانُ أَدْرَكْتُمْ الْمَبِيتَ وَإِذَا لَمْ يَذْكُرْ اللَّهَ عِنْدَ طَعَامِهِ قَالَ أَدْرَكْتُمْ الْمَبِيتَ وَالْعَشَاءَ
1302- Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu bahwasanya dia pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Apabila seseorang masuk ke dalam rumahnya, lalu ia menyebut nama Allah ketika masuk dan ketika menghadapi makanannya, maka syetan akan berkata kepada teman-temannya, 'Tidak ada tempat bermalam dan tidak ada pula makan malam untuk kalian.' Tetapi, sebaliknya, apabila ia masuk ke dalam rumah tanpa menyebut nama Allah pada waktu masuknya, maka syetan pun akan berkata, 'Kalian mendapatkan tempat bermalam.' Dan apabila ia tidak menyebut nama Allah pada saat menghadapi makanannya, maka syetan pun akan berkata, 'Kalian mendapatkan tempat bermalam dan sekaligus makan malam.'"{Muslim 6/108}


2.  Makan Dengan Tangan Kanan

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ
1303- Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda, 'Apabila seseorang di antaramu makan, maka hendaklah ia makan dengan menggunakan tangan kanannya; dan apabila ia minum, maka hendaklah ia minum dengan tangan kanannya, karena sesungguhnya syetan itu makan dan minum dengan tangan kirinya.," {Muslim 6/108}
عن إِيَاس بْن سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَجُلًا أَكَلَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشِمَالِهِ فَقَالَ كُلْ بِيَمِينِكَ قَالَ لَا أَسْتَطِيعُ قَالَ لَا اسْتَطَعْتَ مَا مَنَعَهُ إِلَّا الْكِبْرُ قَالَ فَمَا رَفَعَهَا إِلَى فِيهِ

1304- Dari Iyas bin Salamah bin Akwa' radhiyallahu 'anhu bahwasanya bapaknya pernah bercerita kepadanya, "Dahulu pernah ada seseorang yang makan di sisi Rasulullah dengan menggunakan tangan kirinya. Lalu Rasulullah berkata, 'Makanlah dengan tangan kananmu.' Orang tersebut menjawab, "Saya tidak bisa." Rasulullah berkata, "Tidak, pasti kamu bisa." Yang menghalangi orang itu hanyalah kesombongan. Oleh karena itu, ia tidak dapat mengangkat makanan tersebut ke mulutnya." {Muslim 6/109}


3. Makan Hidangan Yang Terdekat Dengannya

عن عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ قَالَ كُنْتُ فِي حَجْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ فَقَالَ لِي يَا غُلَامُ سَمِّ اللَّهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ
1305- Dari Umar bin Abu Salamah radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia berkata, "Dulu saya pernah berada dalam asuhan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Suatu hari, pada saat makan tiba, tangan saya terulur hendak menjangkau nampan yang berisi makanan. Tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam langsung berkata, 'Hai nak, sebutlah nama Allah Makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di dekatmu!'{Muslim 6/109}

4.  Makan Dengan Tiga Jari

عَنْ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ بِثَلَاثِ أَصَابِعَ وَيَلْعَقُ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يَمْسَحَهَا
1306- Dari Ka'ab bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu makan dengan menggunakan tiga jari dan menjilati tangannya sebelum membersihkannya." {Muslim 6/114}

5. Membersihkan Suapan Apabila Terjatuh dan Memakannya

عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ أَحَدَكُمْ عِنْدَ كُلِّ شَيْءٍ مِنْ شَأْنِهِ حَتَّى يَحْضُرَهُ عِنْدَ طَعَامِهِ فَإِذَا سَقَطَتْ مِنْ أَحَدِكُمْ اللُّقْمَةُ فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى ثُمَّ لِيَأْكُلْهَا وَلَا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ فَإِذَا فَرَغَ فَلْيَلْعَقْ أَصَابِعَهُ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي فِي أَيِّ طَعَامِهِ تَكُونُ الْبَرَكَةُ
1309- Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ' Sesungguhnya syetan itu pasti akan datang kepada setiap individu dari kalian dalam semua keadaannya sampai ia datang ketika makan. Oleh karena itu, apabila ada satu suapan yang terjatuh dari salah seorang di antara kalian, maka hendaklah ia membuang kotoran yang melekat pada makanan itu dan kemudian memakannya serta jangan sekali-kali meninggalkannya untuk syetan. Apabila selesai makan, maka hendaklah ia jilati jari-jarinya. Karena ia tidak tahu dimana letak berkah pada makanan itu.' {Muslim 6/114}

6. Memuji Allah (membaca Alhamdulillah) Atas Anugerah Makan Dan Minum

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنْ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الْأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا
1310- Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda, 'Sesungguhnya Allah akan merasa senang kepada seorang hamba yang memakan makanan, lalu ia memuji Allah atas anugerah makanan tersebut atau ia meminum minuman, lalu ia bersyukur kepada Allah atas anugerah minuman tersebut.'" {Muslim 8/87}



Share:

Beberapa ayat penyembuh didalam Al-Qur'an

1. (QS. Al-Isra' 17: Ayat 82)

Allah SWT berfirman:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْـقُرْاٰ نِ مَا هُوَ شِفَآءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّـلْمُؤْمِنِيْنَ ۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَا رًا
wa nunazzilu minal-qur`aani maa huwa syifaaa`uw wa rohmatul lil-mu`miniina wa laa yaziiduzh-zhoolimiina illaa khosaaroo

"Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim (Al-Qur'an itu) hanya akan menambah kerugian."
(QS. Al-Isra' 17: Ayat 82)

Share:

Wednesday 25 December 2019

Jenis - Jenis Start Pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)


1.1. Klasifikasi Start


Pada dasarnya jenis start unit PLTU dapat dibedakan menjadi 3, yaitu start dingin (cold start), start hangat (warm start) dan start panas (hot start). Pada saat akan mengoperasikan unit PLTU, terlebih dahulu harus ditentukan jenis start apa yang akan dilaksanakan. Pada umumnya sebagai pedoman untuk menentukan jenis start menggunakan parameter yang sama, yaitu ‘temperatur metal tingkat pertama’ (first stage metal temperature) turbin. Harga batas dari parameter temperatur ini diberikan oleh pabrik dan disarankan untuk mengikutinya karena boleh jadi ketentuan dari satu pabrik berbeda dengan pabrik lainnya.
 Adapun kriteria dari masing-masing jenis start adalah sebagai berikut :

•    Start Dingin (Cold Start).

Operasi unit PLTU dikategorikan dalam start dingin apabila temperatur first stage metal < 120 0C. Temperatur first stage metal < 120 0C ini tercapai ketika turbin telah stop (shutdown) lebih dari 72 jam atau 3 hari.
Start dingin memerlukan total waktu start yang paling lama. Hal ini disebabkan karena temperatur metal dari seluruh komponen masih dalam keadaan dingin sehingga memerlukan waktu yang cukup lama guna mencapai pemerataan panas (heat soak). Faktor lain yang juga perlu diperhatikan pada start dingin adalah kemungkinan terjadinya termal stress akibat perbedaan temperatur. Yakinkan bahwa perbedaan temperatur dari setiap komponen tidak melebihi batas yang diizinkan oleh pabrik.

•    Start Hangat (Warm Start).

Start unit diklasifikasikan menjadi start hangat apabila temperatur first stage metal turbin berada diantara 120 0C s.d 350 0C. Temperatur ini terjadi apabila turbin telah stop selama sekitar 30 jam.
Karena temperatur metal turbin masih cukup tinggi, maka lama start menjadi lebih singkat dibanding start dingin. Hal yang perlu dipertimbangkan pada start hangat diantaranya adalah pengaturan temperatur uap keluar boiler agar pada saat start turbin, temperatur uap sesudah proses throtling pada stop valve sesuai dengan temperatur metal.

•    Start Panas (Hot Start).

Start panas merupakan jenis start yang membutuhkan waktu start paling cepat dibanding jenis start yang lain. Start panas dilakukan apabila temperatur first stage metal turbin > 350 0C. Start panas dilakukan ketika turbin baru shut down sebentar, yaitu sekitar 12 jam.
Hal yang perlu dipertimbangkan pada start hangat juga berlaku untuk start panas.
Selain ketiga jenis start diatas, pada sebagian PLTU menambah satu lagi jenis start, yaitu ‘start sangat panas’ (very hot start). Start sangat panas dilakukan apabila temperatur metal turbin masih > 450 0C. Hal ini terjadi ketika turbin trip akibat gangguan dari luar seperti saluran (transmisi) interkoneksi terganggu atau rele MFT salah operasi.

Daftar perkiraan waktu untuk tiap jenis start

Jenis Start
Dari penyalaan hingga start turbin
Dari turbin start hingga paralel
Dari paralel hingga beban penuh
Totaldari penyalaan hingga beban penuh
1. Start Dingin (Cold Start)
240 menit
220 menit
190 menit
650 menit
2. Start Hangat (Warm Start)
80 menit
70 menit
90 menit
240 menit
3. Start Panas (Hot Start )
40 menit
15 menit
35 menit
90 menit
4. Start Sangat
Panas (Very
Hot Start)
10 menit
10 menit
30 menit
50 menit
 

1. 2. Diagram (Prosedur) Start

Start unit merupakan suatu hal yang cukup kompleks. Sebelum melakukan start, terlebih dahulu harus dilakukan persiapan atau pemeriksaan sebelum start (pre start check / PSC). Mengingat komponen dan peralatan PLTU demikian banyak, maka mustahil untuk mengingat seluruh item PSC yang harus dilakukan.
Guna membantu kelancaran pelaksanaaan start, biasanya digunakan daftar item-item yang harus diperiksa sebelum start berupa list (pre start check list) untuk semua komponen. Start unit dapat dirinci menjadi start untuk tiap komponen utama yang meliputi start boiler, start turbin, start alat bantu dan sebagainya


Share:

Tuesday 17 December 2019

Hadits yang tertolak karena terindikasi cacat atau tertuduh pada diri seorang rawi


Adapun hadits yang tertolak disebabkan adanya indikasi cacat atau tertuduh pada diri seorang rawi ada ada sepuluh macam, lima berkaitan dengan al adalah dan lima berkaitan dengan hafalan.
Adapun yang berkaitan dengan al ‘adalah sebagai berikut:
  1. Dusta / berbohong
  2. Tertuduh berbohong
  3. Fasik
  4. Bid’ah
  5. Jahalah (tidak diketahui)
Sedangkan yang berkaitan dengan hafalan sebagai berikut:
  1. Kesalahan yang parah
  2. Buruk hafalan
  3. Lalai
  4. Banyak terjadi kerancauan hafalan
  5. Menyelisihi orang-orang yang tsiqah
Akibat sebab-sebab diatas berkolerasi kepada kedudukan hadits. Disini kami coba untuk mengurutkannya satu persatu.

· AL MAUDHU’
(Hadits maudhu’/palsu)

Hadits maudhu’ ialah Hadits yang dipalsukan terhadap Nabi.

Hukumnya tertolak dan tidak boleh disebutkan kecuali disertakan keterangan kemaudhu’annya sebagai larangan darinya.

Metode membongkar kepalsuan hadits dengan cara sebagai berikut:
1. Pengakuan orang yang membuat hadits maudhu’.
2. Bertentangan dengan akal, seperti mengandung dua hal yang saling bertentangan dalam hal bersamaan,menetapkan keberadaan yang mustahil atau menghilangkan keberadaan yang wajib, dll.
3. Bertentangan dengan pengetahuan agama yang sudah pasti, seperti menggugurkan rukun dari rukun-rukun Islam atau menghalalkan riba’, membatasi waktu terjadinya kiamat atau adanya nabi setelah nabi Muhammad.

Golongan pembuat hadits palsu
Orang-orang yang termasuk pembuat hadits palsu sangat banyak dan tokohnya yang masyhur adalah:
1. Ishaq bin Najiih al Malathi.
2. Ma’mun bin Ahmad al Harawi.
3. Muhammad bin as Saaib al Kalbii.
4. Al Mughirah bin Said al Kufi
5. Muqathil bin Abi Sulaiman.
6. Al Waqidi
7. Ibnu Abi Yahya.

Sedangkan golongan pencipta hadits palsu diantaranya:
1. Az-Zanadiqah (kaum zindik) ialah orang-orang yang berusaha merusak aqidah kaum muslimin, memberangus Islam dan merubah hukum-hukumnya. Seperti Muhammad bin Said al Mashlub yang dibunuh oleh Abu Ja’far al Manshur ia memalsukan hadits atas nama Anas secara marfu’.
Aku adalah penutup para nabi, tidak ada nabi setelah aku, kecuali kalau Allah berkehendak.
Dan seperti Abdul Karim bin Abu al Aujaa’ yang dibunuh oleh salah seorang amir Abasyiah di Bashrah dan dia berkata ketika hendak dibunuh:
Aku telah palsukan kepadamu 4000 hadits, aku haramkan yang halal dan aku halalkan yang haram.
Dan ada yang berkata bahwa kaum zindik telah membuat hadits palsu terhadap Rasulullah sebanyak 14.000 hadits.

2. Al-Mutazallif (pencari muka/penjilat) dihadapan para penguasa dan umara seperti: Ghiyats bin Ibrahim, dia pernah datang kepada al Mahdi yang sedang bermain dengan burung dara lalu ia menceritan kepadanya hadits Amirul Mu’minin ia bawakan sanadnya sekaligus ia palsukan hadits terhadap nabi bahwasanya beliau bersabda:
“Tidak ada perlombaan atau permainan kecuali pada telapak kaki onta atau tombak atau telapak kaki kuda atau sayap (burung dara)”
lalu al Mahdi berkata: Aku telah membebani dia atas itu (membuat Ghiyat bin Ibrahim berbuat dusta kepadaku untuk mencari muka. Pent). Kemudian dia (al Mahdi) menaruh burung dara tersebut dan menyuruh menyembelihnya.

3. Al-Mutazallif dihadapan masyarakat dengan menyebutkan cerita-cerita yang aneh untuk targhib atau tarhib atau mencari harta atau kemuliaan (jah): seperti para pencerita (hikayat) yang berbicara dimasjid-masjid dan tempat-tempat keramaian dengan cerita-cerita yang memberikan kedahsyatan dari kisah-kisah yang aneh.

4. Orang-orang yang terlalu bersemangat terhadap agama. Mereka membuat hadits-hadits palsu tentang keutamaan-keutamaan Islam dan sarana yang menuju kepadanya dan hadits-hadits juhud terhadap dunia dengan tujuan agar manusia peduli terhadap agama dan juhud terhadap dunia. Seperti: Abu Ashamah Nuh bin Abi Maryam Qadhi Marwi, ia membuat hadits-hadits palsu tentang keutamaan surat-surat al quran, surat demi surat dan ia berkata: aku melihat manusia menjauhkan al quran dan sibuk terhadap fiqh Abu Hanifah dan Maghaazi bin Ishak oleh karena itu aku buat hadits palsu itu (keutamaan hadits palsu).

5. Orang-orang yang ta’ashub terhadap mazhab atau jalan atau negeri atau yang diikuti (imam) atau kabilah mereka membuat hadits-hadits palsu tentang keutamaan yang mereka ta’asubkan dan pujian terhadapnya. Seperti Maisarah bin Abdu Rabah yang mengaku telah membuat hadits palsu terhadap nabi r sebanyak 70 hadits tentang keutamaan Ali bin Abu Thalib.

· Al Matruk : Hadits yang di dalam sanadnya terdapat rawi yang tertuduh sebagai pendusta.

· Al Munkar
: Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang dha'if dan riwayatnya bertentangan de-ngan riwayat para rawi yang tsiqah.

Perbedaan antara Syadz dengan munkar adalah; syadz diriwayatkan oleh seorang perawi yang maqbul sedangkan munkar diriwayatkan oleh seorang perawi dla’if.

· Al Mu’allal : Hadits yang ditemukan ‘illat di dalamnya yang membuat cacat keshahihan hadits tersebut, meskipun pada dzahirnya terlihat selamat.

· Al Mudraj : Hadits yang di dalamnya terdapat tambahan yang bukan darinya, baik dalam matan atau sanadnya. Sementara idraj sendiri itu bermakna tambahan (sisipan) pada matan atau sanad hadits, yang bukan darinya.

· Al Maqlub : mengganti satu lafadz dengan lafadz lain di dalam sanad sebuah hadits atau matannya, dengan cara mendahulukannya atau mengakhirkanya.

· Al Mudhtharib : Hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi atau lebih dalam berbagai versi riwayat yang berbeda-beda, yang tidak dapat ditarjih dan tidak mungkin dipertemukan antara satu de-ngan lainnya.

Mudhtharib (goncang).

· Asy Syadz : Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang pada hakikatnya kredibel, tetapi riwayatnya tersebut bertentangan dengan riwayat rawi yang lebih utama dan lebih kredibel dari diri-nya. Lawan dari syadz adalah rajih (yang lebih kuat) dan sering diistilahkan dengan mahfuzh (terjaga).

· Jahalah bi arruwwah : Tidak diketahui secara pasti, yang berkaitan dengan identitas dan jati diri seorang rawi.

Adapun klasifikasi majhul ada tiga, yaitu
Majhul al-'Adalah : Tidak diketahui kredibelitasnya.
Majhul al-'Ain : Tidak diketahui identitasnya. Yaitu rawi yang tidak dikenal menuntut ilmu dan tidak dikenal oleh para ulama, bahkan termasuk di dalamnya adalah perawi yang tidak dikenal memiliki hadits kecuali dari seorang perawi.
Majhul al-Hal : Tidak diketahui jati dirinya.

· Bid’ah : mengada-adakan suatu perkara yang tidak ada asalnya dalam syariat. Adapun yang memiliki bukti dari syariat maka bukan bidah walaupun bisa dikatakan bidah secara bahasa. Bid’ah di golongkan menjadi dua golongan;
1. Bid’ah yang membuat kafir
2. Bid’ah yang membuat fasik

· Buruk hafalan : sisi salahnya lebih kuat ketimbang sisi benarnya dalam meriwayatkan sebuah hadits.

Sumber : Hadits Soft
Bagi yang minat aplikasinya bisa di download

http://www.mediafire.com/file/5ntqbey01zpov4p/haditssoft_4.0.0.0.exe/file
Share:

Baca Juga Artikel

Like

Rusdyanha.com