ok

Thursday, 1 March 2018

Pengertian Audit Manajemen

A.Pengertian Audit Manajemen

Pengertian Audit Manajemen
Fungsi pengawasan dan pengendalian manajemen, menimbulkan aktivitas audit (pemeriksaan). Dari hasil audit dapat diketahui apakah laporan yang diberikan oleh manajemen sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi atau apakah operasi yang berjalan sesuai dengan ketentuan, peraturan, dan kebijakan yang telah ditetapkan perusahaan.
Siagian (2001) mendefinisikan audit manajemen sebagai suatu bentuk pemeriksaan yang bertujuan untuk meneliti dan menilai kinerja perusahaan yang disoroti dari sudut pandang peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas kerja dalam berbagai komponennya. Audit manajemen merupakan salah satu alat yang digunakan manajemen untuk mengukur dan mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan dalam mencapai tujuan perusahaan secara efektif, efisien, dan ekonomis (IBK Bayangkara, 2011).

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa audit manajemen merupakan bentuk pemeriksaan untuk menilai, menganalisis, meninjau ulang hasil perusahaan, apakah telah berjalan secara ekonomis, efisien dan efektif serta mengidentifikasi kekurangan-kekurangan dan kemudian melaksanakan pengujian dan penelaan atas ketidakhematan maupun ketidakefektifan untuk
8

selanjutnya memberikan rekomendasi–rekomendasi perbaikan demi tercapainya tujuan perusahaan.

B. Tujuan Audit Manajemen

Tujuan audit manajemen adalah untuk mengidentifikasi kegiatan, program, dan aktivitas yang masih memerlukan perbaikan sehingga dengan rekomendasi yang diberikan nantinya dapat dicapai perbaikan atas pengelolaan berbagai program dan aktivitas pada perusahaan tersebut (IBK Bayangkara, 2011: 3). 

C. Ruang Lingkup dan Sasaran Audit Manajemen

Ruang lingkup audit manajemen meliputi seluruh aspek kegiatan manajemen. Ruang lingkup ini dapat berupa seluruh kegiatan atau dapat juga hanya mencakup bagian tertentu dari program atau aktivitas yang dilakukan (IBK Bayangkara, 2011: 15). Ruang lingkup audit manajemen meliputi:
Audit atas pertanggungjawaban keuangan dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mencakup penilaian apakah unit kerja:
  • Melaksanakan program yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku. 
  1. Mengelola penerimaan dan pengeluaran dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  2. Melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  3. Menyelenggarakan pembukuan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berla
  4. Mengendalikan dan mempertanggungjawabkan seluruh sumber daya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Audit atas kehematan dan daya guna mencakup penilaian unit kerja:
  1. Mengikuti praktik-praktik pengadaan barang/jasa yang sehat.
  2. Mendapatkan jenis, kualitas, dan jumlah sumber daya yang diperlukan dengan biaya terendah yang wajar. 
  3. Melindungi dan memelihara sumber daya secara layak
    Menghindari adanya duplikasi kerja oleh beberapa petugas.
    Menghindari terjadinya hal-hal yang mubazir.
    Menggunakan metode kerja yang efisien.
    Menggunakan sejumlah sumber daya yang minimum dalam memproduksi barang/jasa.
    Menaati persyaratan-persyaratan hukum dan peraturan perundang-undangan.
    Mempunyai sistem yang cukup baik dalam mengukur dan melaporkan kehematan dan daya guna pelaksanaan program dan kegiatan.
  • Audit manajemen juga meliputi audit hasil guna (efektivitas) yang mencakup penilaian:
  1. Tujuan dan sasaran sudah sesuai, cocok, relevan dengan keinginan pembuat undang-undang atau ketentuan yang berlaku. 
  2. Sejauh mana hasil suatu program dan kegiatan mencapai suatu tingkat yang diinginkan. 
    Sejauh mana hasil suatu program dan kegiatan mencapai suatu tingkat yang diinginkan.
    Pelaksanaan program telah diarahkan kepada penerima sesuai dengan apa yang telah ditetapkan pada saat perumusan program.
    Faktor-faktor yang menghambat pencapaian kinerja telah diidentifikasikan secara memuaskan.
    Manajemen telah mempertimbangkan alternatif pelaksanaan program yang mungkin dapat mencapai hasil yang diinginkan dengan lebih efektif.
    Program yang diperiksa merupakan komplemen, duplikasi, tumpang tindih, atau bertentangan dengan program lain yang berkaitan.
    Cara-cara untuk membuat program agar lebih berhasil telah diidentifikasi secra memuaskan.
    Program yang diaudit telah mematuhi peraturan yang berlaku.

Sasaran dalam audit manajemen adalah kegiatan, aktivitas, program dan bidang-bidang dalam perusahaan yang diketahui atau diidentifikasi masih memerlukan perbaikan atau peningkatan, baik dari segi ekonomisasi, efisiensi, dan efektivitas (IBK Bayangkara, 2011). 
Share:

Baca Juga Artikel

Like

Rusdyanha.com