ok

Thursday, 1 March 2018

Pengertian Kredit Usaha Rakyat

Pengertian Kredit Usaha Rakyat

1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

a. Pengertian Kredit Usaha Rakyat

    Menurut     Peraturan     Menteri     Keuangan     Nomor  135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat, pengertian KUR adalah kredit atau pembiayaan kepada UMKM-K (Usaha Mikro, Kecil, Menengah-Koperasi) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKM-K yang feasible tapi belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan.

b. Cara Mengakses Kredit Usaha Rakyat

UMKM dan Koperasi yang membutuhkan kredit dapat menghubungi Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat. Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana. Mengajukan surat permohonan kredit/pembiayaan kemudian Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan (Bank Pelaksana berwenang memberikan persetujuan atau menolak permohonan kredit).

2. Efektivitas

a. Pengertian Efektivitas

Sawyer (2005: 211), berpendapat pengertian efektivitas yaitu: ”Efektivitas menekankan hasil aktual dari dampak atau kekuatan untuk menghasilkan dampak tertentu. Sesuatu bisa jadi efektif tetapi tidak efisien dan ekonomis”.
“Efektivitas merupakan suatu tingkat keberhasilan atas pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya oleh perusahaan, pada dasarnya efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan output” (Mardiasmo, 2004: 4).

“Efektivitas dapat dipahami sebagai tingkat keberhasilan perusahaan untuk mencapai tujuannya” (IBK Bayangkara, 2011:
14).

Menurut IBK Bayangkara (2011: 24) untuk menilai efektivitas, auditor menekankan perhatiannya pada:
1)    Pencapaian     tujuan     program     dan     kegiatan     yang     sudah ditetapkan.
2)    Pemanfaatan hasil program.
3)    Pengaruh pemanfaatan hasil program atau kegiatan terhadap pencapaian tujuan perusahaan secara menyeluruh.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa efektivitas berkaitan dengan tingkat keberhasilan program-program yang telah ditetapkan dalam mendukung pencapaian tujuan perusahaan. Efektivitas juga menjelaskan sejauh mana aktivitasaktivitas yang diselenggarakan berdasarkan program tersebut memberikan kontribusi bagi keberhasilan perusahaan. Jika hasil kegiatan semakin mendekati sasaran, berarti efektivitasnya semakin tinggi. Outcome merupakan dampak yang ditimbulkan dari suatu efektivitas tertentu. Outcome seringkali dikaitkan dengan tujuan atau target yang hendak dicapai. Apabila suatu perusahaan telah berhasil mencapai tujuan, dalam hal ini target yang telah ditetapkan sebelumnya, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan telah berjalan secara efektif.

b. Efektivitas Kegiatan Perkreditan

Secara umum dapat dikatakan bahwa efektivitas mengacu pada pencapaian tujuan. Jika kita ingin untuk menilai efektivitas kegiatan perkreditan, maka kita dapat menilai apakah pelaksanaan kredit tersebut telah mencapai sasaran tertentu.
Kegiatan perkreditan merupakan proses pembentukan aset bank yang berisiko karena dimiliki oleh pihak luar yaitu debitur. Dalam upaya untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan perkreditan yang dijalankan bank maka bank harus menjamin bahwa kegiatan perkreditan telah berjalan dengan efektif di mana manajemen telah mampu mencapai sasaran kredit.

3. Prosedur Audit Manajemen atas Pemberian Kredit Usaha Rakyat

a. Kegiatan Kredit Usaha Rakyat

Thomas Suyatno (2001) menyatakan sistem dan prosedur umum pemberian kredit adalah sebagai berikut:
1) Permohonan Kredit
Permohonan fasilitas kredit mencakup:
a)    Permohonan baru untuk mendapat suatu jenis fasilitas kredit.
b)    Permohonan tambahan suatu kredit yang sedang berjalan.
c)    Permohonan perpanjangan atau pembaharuan masa kredit yang telah berakhir jangka waktunya.
d)    Permohonan-permohonan lainnya untuk perubahan  fasilitas kredit yang sedang berjalan.
2)    Penyelidikan dan Analisis Kredit
Yang dimaksud dengan penyelidikan kredit adalah pekerjaan yang meliputi:
a)    Wawancara dengan pemohon kredit (debitur).
b)    Pengumpulan data yang berhubungan dengan permohonan kredit yang diajukan nasabah.
c)    Pemeriksaan atas kebenaran dan kewajiban mengenai halhal yang ditemukan nasabah dan informasi lain yang diperoleh.
d)    Penyusunan laporan seperlunya mengenai hasil penyidikan yang telah dilaksanakan.
Analisis kredit adalah pekerjaan yang meliputi:
a)    Mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan penguraian dari segala aspek baik keuangan maupun non keuangan untuk mengetahui kemungkinan dapat atau tidaknya dipertimbangkan suatu permohonan kredit.
b)    Menyusun laporan analisis yang diperlukan, yang berisi penguraian dan kesimpulan serta penyajian alternatifalternatif sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan pimpinan atau permohonan kredit nasabah.
3)    Keputusan atas Permohonan Kredit
Dalam hal ini yang dimaksud dengan keputusan adalah setiap tindakan pejabat yang berdasarkan wewenangnya berhak mengambil keputusan berupa menolak, menyetujui dan atau mengusulkan permohonan fasilitas kredit kepada pejabat yang lebih tinggi. Setiap keputusan permohonan kredit harus memperhatikan penilaian syarat-syarat umum yang pada dasarnya tercantum dalam laporan.
4)    Penolakan Permohonan Kredit
Penolakan permohonan dapat terjadi apabila:
   a)    Penolakan permohonan kredit yang secara nyata dianggap oleh bank secara teknis tidak   memenuhi persyaratan.
   b)    Adanya keputusan penolakan dari direksi mengenai permohonan kredit.
5)    Persetujuan Permohonan Kredit
Persetujuan permohonan kredit adalah keputusan bank untuk menyetujui sebagian atau seluruh permohonan kredit dari calon debitur. Untuk melindungi kepentingan bank dalam pelaksanaan persetujuan tersebut, maka biasanya ditegaskan terlebih dahulu syarat-syarat fasilitas kredit dan prosedur yang harus ditempuh oleh nasabah. Langkah-langkah yang harus diambil antara lain:
a) Surat penegasan persetujuan permohonan kredit kepada pemohon;
b) Peningkatan jaminan;
c) Penandatanganan perjanjian kredit;
d) Informasi untuk bagian lain;
e) Pembayaran bea materai kredit;
f) Asuransi barang jaminan;
g) Asuransi kredit.
6)    Pencairan Fasilitas Kredit
Pencairan fasilitas kredit adalah setiap transaksi dengan menggunakan kredit yang telah disetujui oleh bank. Dalam praktiknya, pencairan kredit ini berupa pembayaran dan atau pemindahbukuan atau beban rekening pinjaman atau fasilitas lainnya. Bank hanya menyetujui pencairan kredit oleh nasabah, bila syarat-syarat yang harus dipenuhi nasabah telah dilaksanakan. Perlu diketahui bahwa peningkatan jaminan dan penandatanganan perjanjian kredit mutlak harus mendahului pencairan kredit. Apabila calon debitur telah memenuhi semua syarat dan prosedur kredit, maka bank akan menetapkan waktu kapan kredit tersebut dapat dicairkan.
Pada saat kredit akan dicairkan terlebih dahulu debitur akan menandatangani surat atas akta perjanjian kredit beserta lampiran-lampirannya. Surat Perjanjian Kredit (SPK) ini, dapat dibuat dibawahtangan atau dibuat di hadapan notaris, tergantung dari besar kecilnya kredit yang diberikan atau sesuai dengan kebijakan masing-masing bank. Lampiran dari SPK biasanya terdiri dari akta perikatan jaminan (hipotik, fiducia, atau gadai), surat kuasa penjual dan lain-lain.
7)    Pelunasan Fasilitas Kredit
Pelunasan kredit adalah dipenuhinya semua kewajiban nasabah terhadap bank yang berakibat hapusnya ikatan perjanjian kredit. Administrasi dan pembukuan kredit merupakan proses pengumpulan dan penyajian informasi perkreditan pada suatu bank. Dari administrasi kredit ini, bank dapat memberikan pendapat sebagai alat dalam menunjang kegiatan-kegiatan dari proses perkreditan secara perorangan maupun secara keseluruhan. Selain itu juga dapat dijadikan sebagai alat dalam sistem dokumentasi perkreditan.
Dengan adanya administrasi kredit yang baik, dapat mempermudah laporan-laporan di bidang perkreditan baik untuk kepentingan intern (kepentingan manajemen dan dewan komisaris) maupun untuk pihak eksteren (Bank Indonesia dan debitur).
Supervisi merupakan kegiatan yang dilakukan bank ketika bank telah memberikan pinjaman dana kepada nasabahnya. Kegiatan ini dilakukan bank sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan atas dana yang telah dipinjamkan. Bank harus memastikan bahwa kegiatan usaha nasabah mampu untuk menutupi pinjaman yang telah dicairkan bank, sehingga pembinaan dan pengawasan secara terus menerus harus dilakukan untuk menghindari munculnya kredit bermasalah atau ketidakmampuan nasabah dalam mengembalikan pinjaman beserta bunganya kepada bank.

b. Prosedur Audit Manajemen Atas Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Kuwarasan, Gombong, Kebumen

Prosedur adalah suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih, yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang (Mulyadi, 2008: 5).

Jadi dari definisi di atas, prosedur audit manajemen atas pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Kuwarasan, Gombong, Kebumen adalah suatu urutan kegiatan atau langkahlangkah audit manajemen yang dilakukan untuk menilai efektivitas kegiatan pemberian Kredit Usaha Rakyat KUR) pada BRI Unit Kuwarasan, Gombong, Kebumen. Prosedur audit manajemen tersebut dilakukan dengan melakukan tahapan-tahapan audit manajemen. Prosedur audit manajemen tersebut secara garis besar ialah sebagai berikut:
1)    Survei
Survei dilakukan di BRI Unit Kuwarasan, Gombong, Kebumen sebagai langkah awal audit pendahuluan untuk mendapatkan informasi latar belakang terhadap objek audit yang akan dilakukan.
2)    Menemukan masalah
Dari survei yang telah dilakukan, akan ditemukan hal-hal yang potensial mengandung kelemahan pada BRI tersebut yang menjadikan kegiatan pemberian Kredit Usaha Rakyat belum berjalan secara efektif.
3)    Melakukan audit manajemen atas pemberian Kredit Usaha
Rakyat di BRI Unit Kuwarasan, Gombong, Kebumen
Pada tahap prosedur ini, dilakukan dengan observasi yaitu dengan pengamatan langsung kepada subjek yang terlibat dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Data diperoleh dengan melakukan wawancara secara mendalam dengan sumber data primer yakni pihak-pihak yang berkompeten dalam kegiatan pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut. Dari hasil wawancara tersebut, terdokumentasi dengan program-program audit yang menjadi suatu rencana dan langkah kerja yang harus dilakukan selama audit manajemen dilakukan.
4)    Audit Terinci
Tahap prosedur ini dilakukan dengan menentukan kondisi, kriteria, mendeskripsikan penyebab dan menjelaskan akibat.
5)    Mengadakan evaluasi
Evaluasi ini dilakukan dengan meneliti kembali hasil audit yang telah diperoleh dan menarik kesimpulan dari prosedurprosedur audit manajemen yang telah dilakukan.
6)    Rekomendasi
Aktivitas yang dinilai kurang efektif memerlukan perbaikan sehingga harus ada rekomendasi yang nantinya akan ada perbaikan atas pengelolaan berbagai program dan aktivitas pada BRI tersebut.
7)    Efektif
Dengan tindak lanjut yang dilakukan yaitu mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, maka pemberian Kredit Usaha Rakyat bisa berjalan efektif.
Share:

Baca Juga Artikel

Like

Rusdyanha.com