ok

Tuesday, 6 March 2018

Download Mp3 Alquran Full 30 Juz Lengkap Terjemahan

Download mp3 Alquran full 30 juz lengkap terjemahan
Al-Qur'an : القرآنal-Qurʾān; Alquran secara harfiah berarti "bacaan"; juga diromanisasikan sebagai Qur'an ) adalah sebuah kitab suci utama dalam agama Islam, yang umat Muslim percaya bahwa kitab ini diturunkan oleh Tuhan, ( الله‎, yakni Allah) kepada Nabi Muhammad S.A.W Kitab ini terbagi ke dalam beberapa bab (dalam bahasa Arab disebut "surah") dan setiap surahnya terbagi ke dalam beberapa sajak (ayat).

Umat Muslim percaya bahwa Al-Qur'an difirmankan langsung oleh Allah kepada Nabi Muhammad S.A.W melalui Malaikat Jibril,berangsur-angsur selama 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari atau rata-rata selama 23 tahun, dimulai sejak tanggal 17 Ramadan, saat Nabi Muhammad berumur 40 tahun hingga kematiannya di tahun 632.Umat Muslim menghormati Al-Qur'an sebagai sebuah mukjizat terbesar Nabi Muhammad, sebagai salah satu tanda dari kenabian, dan merupakan puncak dari seluruh pesan suci (wahyu) yang diturunkan oleh Allah sejak Nabi Adam dan diakhiri dengan Nabi Muhammad.Kata "Quran" disebutkan sebanyak 70 kali di dalam Al-Qur'an itu sendiri.

Silahkan Dowanload Aplikasinya

Silahkan Dowanload File Mp3 

Download mp3 al quran lengkap dan terjemahan
1.            Al Fatihah
2.            Al Baqarah
3.            Ali Imran
4.            An Nisa
5.            Al Maidah
6.            Al An’am
7.            Al A’raf
8.            Al Anfal
9.            At Taubah
10.       Yunus
11.       Hud
12.       Yusuf
13.       Ar Ra’du
14.       Ibrahim
15.       Al Hijr
16.       An Nahl
17.       Al Isra
18.       Al Kahfi
19.       Maryam
20.       Tha Ha
21.       Al Anbiya
22.       Al Hajj
23.       Al Mu’minun
24.       An Nur
25.       Al Furqan
26.       Asy Syu’ara
27.       An Naml
28.       Al Qasas
29.       Al Ankabut
30.       Ar Rum
31.       Luqman
32.       As Sajadah
33.       Al Ahzab
34.       Saba’
35.       Fathir
36.       Ya Sin
37.       As Saffat
38.       Shaad
39.       Az Zumar
40.       Al Mu’min
41.       Fussilat
42.       Asy Syura
43.       Az Zukhruf
44.       Ad Dukhan
45.       Al Jatsiyah
46.       Al Ahqaf
47.       Muhammad
48.       Al Fath
49.       Al Hujarat
50.       Qaf
51.       Adz Dzariyat
52.       Ath Thur
53.       An Najm
54.       Al Qamar
55.       Ar Rahman
56.       Al Waqi’ah
57.       Al Hadid
58.       Al Mujadilah
59.       Al Hasyr
60.       Al Mumtahanah
61.       As Saff
62.       Al Jumu’ah
63.       Al Munafiqun
64.       At Taghabun
65.       At Talaq
66.       At Tahrim
67.       Al Mulk
68.       Al Qalam
69.       Al Haqqah
70.       Al Ma’arij
71.       Nuh
72.       Al Jin
73.       Al Muzammil
74.       Al Muddatsir
75.       Al Qiyamah
76.       Al Insan
77.       Al Mursalat
78.       An Naba
79.       An Nazi’at
80.       ‘Abasa
81.       At Takwir
82.       Al Infitar
83.       Al Mutaffifin
84.       Al Insyiqaq
85.       Al Buruj
86.       At Tariq
87.       Al A’la
88.       Al Ghasyiyah
89.       Al Fajr
90.       Al Balad
91.       Asy Syams
92.       Al Lail
93.       Ad Dhuha
94.       Al Insyirah
95.       At Tin
96.       Al  ‘Alaq
97.       Al Qadar
98.       Al Bayyinah
99.       Al Zalzalah
100.  Al Adiyat
101.  Al Qari’ah
102.  At Takatsur
103.  Al Ashr
104.  Al Humazah
105.  Al Fil
106.  Al Quraisy
107.  Al Ma’un
108.  Al Kautsar
109.  Al Kafirun
110.  An Nashr
111.  Al Lahab
112.  Al Ikhlas
113.  Al Falaq
114.  An Nas
Share:

Analisis Rasio Aktifitas atau Activity Ratio Laporan Keuangan Perusahaan

Rasio untuk mengukur seberapa efektif perusahaan dalam memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya. 

Ada beberapa jenis rasio Solvabilitas antara lain :

Analisis Rasio Aktifitas atau Activity Ratio Laporan Keuangan Perusahaan1.     Total Assets Turn Over, rasio untuk mengukur tingkat perputaran total aktiva terhadap penjualan

Rumus menghitung Total Assets Turn Over Ratio:
Total Assets Turn Over Ratio = Penjualan  / Total Aktiva X 100%

2.     Working Capital Turn Over, rasio untuk mengukur tingkat perputaran modal kerja bersih (Aktiva Lancar-Hutang Lancar) terhadap penjualan selama suatu periode siklus kas dari perusahaan

Rumus menghitung Working Capital Turn Over Ratio:
Working Capital Turn Over Ratio = Penjualan  / Modal Kerja Bersih X 100%

3.     Fixed Assets Turn Over, rasio untuk mengukur perbandingan antara aktiva tetap yang dimiliki terhadap penjualan
Rasio ini berguna untuk mengevaluasi seberapa besar tingkat kemampuan perusahaan dalam memanfaatkan aktivatetap yang dimiliki secara efisien dalam rangka meningkatkan pendapatan
Rumus menghitung Fixed Assets Turn Over Ratio:
Fixed Assets Turn Over Ratio = Penjualan  / Aktiva Tetap X 100%

4. Inventory Turn Over, rasio untuk mengukur tingkat efisiensi pengelolaan perputaran persediaan yang dimiliki terhadap penjualan.
Semakin tinggi rasio ini akan semakin baik dan menunjukkan pengelolaan persediaan yang efisien
Rumus menghitung Inventory Turn Over Ratio:
Inventory Turn Over Ratio = Penjualan  / Persediaan X 100%

5.     Average Collection Period Ratio, rasio untuk mengukur  berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam menerima seluruh tagihan dari konsumen
Rumus menghitung Average Collection Period Ratio:
Average Collection Period Ratio = Piutang X 365  / Penjualan  X 100%

6.     Receivable Turn Over, rasio untuk mengukur tingkat perputaran piutang dengan membagi nilai penjualan kredit terhadap piutang rata-rata.
Semakin tinggi rasio ini akan semakin baik dan menunjukan modal kerja yang ditanamkan dalam piutang rendah

Rumus menghitung Receivable Turn Over Ratio:
Receivable Turn Over Ratio = Penjualan  / Piutang Rata-Rata X 100%
Catatan : Semakin tinggi nilai persentase Rasio Activity ini adalah semakin baik, Anda bisa membandingkannya dengan nilai rata-rata dari industri sejenis di pasar agar dapat menilai seberapa efisien Anda mengelola sumber daya yang dimiliki.
Share:

Thursday, 1 March 2018

Pengertian Kredit Usaha Rakyat

Pengertian Kredit Usaha Rakyat

1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

a. Pengertian Kredit Usaha Rakyat

    Menurut     Peraturan     Menteri     Keuangan     Nomor  135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat, pengertian KUR adalah kredit atau pembiayaan kepada UMKM-K (Usaha Mikro, Kecil, Menengah-Koperasi) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKM-K yang feasible tapi belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan.

b. Cara Mengakses Kredit Usaha Rakyat

UMKM dan Koperasi yang membutuhkan kredit dapat menghubungi Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana terdekat. Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan yang ditetapkan Bank Pelaksana. Mengajukan surat permohonan kredit/pembiayaan kemudian Bank Pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan (Bank Pelaksana berwenang memberikan persetujuan atau menolak permohonan kredit).

2. Efektivitas

a. Pengertian Efektivitas

Sawyer (2005: 211), berpendapat pengertian efektivitas yaitu: ”Efektivitas menekankan hasil aktual dari dampak atau kekuatan untuk menghasilkan dampak tertentu. Sesuatu bisa jadi efektif tetapi tidak efisien dan ekonomis”.
“Efektivitas merupakan suatu tingkat keberhasilan atas pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya oleh perusahaan, pada dasarnya efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan output” (Mardiasmo, 2004: 4).

“Efektivitas dapat dipahami sebagai tingkat keberhasilan perusahaan untuk mencapai tujuannya” (IBK Bayangkara, 2011:
14).

Menurut IBK Bayangkara (2011: 24) untuk menilai efektivitas, auditor menekankan perhatiannya pada:
1)    Pencapaian     tujuan     program     dan     kegiatan     yang     sudah ditetapkan.
2)    Pemanfaatan hasil program.
3)    Pengaruh pemanfaatan hasil program atau kegiatan terhadap pencapaian tujuan perusahaan secara menyeluruh.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa efektivitas berkaitan dengan tingkat keberhasilan program-program yang telah ditetapkan dalam mendukung pencapaian tujuan perusahaan. Efektivitas juga menjelaskan sejauh mana aktivitasaktivitas yang diselenggarakan berdasarkan program tersebut memberikan kontribusi bagi keberhasilan perusahaan. Jika hasil kegiatan semakin mendekati sasaran, berarti efektivitasnya semakin tinggi. Outcome merupakan dampak yang ditimbulkan dari suatu efektivitas tertentu. Outcome seringkali dikaitkan dengan tujuan atau target yang hendak dicapai. Apabila suatu perusahaan telah berhasil mencapai tujuan, dalam hal ini target yang telah ditetapkan sebelumnya, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan telah berjalan secara efektif.

b. Efektivitas Kegiatan Perkreditan

Secara umum dapat dikatakan bahwa efektivitas mengacu pada pencapaian tujuan. Jika kita ingin untuk menilai efektivitas kegiatan perkreditan, maka kita dapat menilai apakah pelaksanaan kredit tersebut telah mencapai sasaran tertentu.
Kegiatan perkreditan merupakan proses pembentukan aset bank yang berisiko karena dimiliki oleh pihak luar yaitu debitur. Dalam upaya untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan perkreditan yang dijalankan bank maka bank harus menjamin bahwa kegiatan perkreditan telah berjalan dengan efektif di mana manajemen telah mampu mencapai sasaran kredit.

3. Prosedur Audit Manajemen atas Pemberian Kredit Usaha Rakyat

a. Kegiatan Kredit Usaha Rakyat

Thomas Suyatno (2001) menyatakan sistem dan prosedur umum pemberian kredit adalah sebagai berikut:
1) Permohonan Kredit
Permohonan fasilitas kredit mencakup:
a)    Permohonan baru untuk mendapat suatu jenis fasilitas kredit.
b)    Permohonan tambahan suatu kredit yang sedang berjalan.
c)    Permohonan perpanjangan atau pembaharuan masa kredit yang telah berakhir jangka waktunya.
d)    Permohonan-permohonan lainnya untuk perubahan  fasilitas kredit yang sedang berjalan.
2)    Penyelidikan dan Analisis Kredit
Yang dimaksud dengan penyelidikan kredit adalah pekerjaan yang meliputi:
a)    Wawancara dengan pemohon kredit (debitur).
b)    Pengumpulan data yang berhubungan dengan permohonan kredit yang diajukan nasabah.
c)    Pemeriksaan atas kebenaran dan kewajiban mengenai halhal yang ditemukan nasabah dan informasi lain yang diperoleh.
d)    Penyusunan laporan seperlunya mengenai hasil penyidikan yang telah dilaksanakan.
Analisis kredit adalah pekerjaan yang meliputi:
a)    Mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan penguraian dari segala aspek baik keuangan maupun non keuangan untuk mengetahui kemungkinan dapat atau tidaknya dipertimbangkan suatu permohonan kredit.
b)    Menyusun laporan analisis yang diperlukan, yang berisi penguraian dan kesimpulan serta penyajian alternatifalternatif sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan pimpinan atau permohonan kredit nasabah.
3)    Keputusan atas Permohonan Kredit
Dalam hal ini yang dimaksud dengan keputusan adalah setiap tindakan pejabat yang berdasarkan wewenangnya berhak mengambil keputusan berupa menolak, menyetujui dan atau mengusulkan permohonan fasilitas kredit kepada pejabat yang lebih tinggi. Setiap keputusan permohonan kredit harus memperhatikan penilaian syarat-syarat umum yang pada dasarnya tercantum dalam laporan.
4)    Penolakan Permohonan Kredit
Penolakan permohonan dapat terjadi apabila:
   a)    Penolakan permohonan kredit yang secara nyata dianggap oleh bank secara teknis tidak   memenuhi persyaratan.
   b)    Adanya keputusan penolakan dari direksi mengenai permohonan kredit.
5)    Persetujuan Permohonan Kredit
Persetujuan permohonan kredit adalah keputusan bank untuk menyetujui sebagian atau seluruh permohonan kredit dari calon debitur. Untuk melindungi kepentingan bank dalam pelaksanaan persetujuan tersebut, maka biasanya ditegaskan terlebih dahulu syarat-syarat fasilitas kredit dan prosedur yang harus ditempuh oleh nasabah. Langkah-langkah yang harus diambil antara lain:
a) Surat penegasan persetujuan permohonan kredit kepada pemohon;
b) Peningkatan jaminan;
c) Penandatanganan perjanjian kredit;
d) Informasi untuk bagian lain;
e) Pembayaran bea materai kredit;
f) Asuransi barang jaminan;
g) Asuransi kredit.
6)    Pencairan Fasilitas Kredit
Pencairan fasilitas kredit adalah setiap transaksi dengan menggunakan kredit yang telah disetujui oleh bank. Dalam praktiknya, pencairan kredit ini berupa pembayaran dan atau pemindahbukuan atau beban rekening pinjaman atau fasilitas lainnya. Bank hanya menyetujui pencairan kredit oleh nasabah, bila syarat-syarat yang harus dipenuhi nasabah telah dilaksanakan. Perlu diketahui bahwa peningkatan jaminan dan penandatanganan perjanjian kredit mutlak harus mendahului pencairan kredit. Apabila calon debitur telah memenuhi semua syarat dan prosedur kredit, maka bank akan menetapkan waktu kapan kredit tersebut dapat dicairkan.
Pada saat kredit akan dicairkan terlebih dahulu debitur akan menandatangani surat atas akta perjanjian kredit beserta lampiran-lampirannya. Surat Perjanjian Kredit (SPK) ini, dapat dibuat dibawahtangan atau dibuat di hadapan notaris, tergantung dari besar kecilnya kredit yang diberikan atau sesuai dengan kebijakan masing-masing bank. Lampiran dari SPK biasanya terdiri dari akta perikatan jaminan (hipotik, fiducia, atau gadai), surat kuasa penjual dan lain-lain.
7)    Pelunasan Fasilitas Kredit
Pelunasan kredit adalah dipenuhinya semua kewajiban nasabah terhadap bank yang berakibat hapusnya ikatan perjanjian kredit. Administrasi dan pembukuan kredit merupakan proses pengumpulan dan penyajian informasi perkreditan pada suatu bank. Dari administrasi kredit ini, bank dapat memberikan pendapat sebagai alat dalam menunjang kegiatan-kegiatan dari proses perkreditan secara perorangan maupun secara keseluruhan. Selain itu juga dapat dijadikan sebagai alat dalam sistem dokumentasi perkreditan.
Dengan adanya administrasi kredit yang baik, dapat mempermudah laporan-laporan di bidang perkreditan baik untuk kepentingan intern (kepentingan manajemen dan dewan komisaris) maupun untuk pihak eksteren (Bank Indonesia dan debitur).
Supervisi merupakan kegiatan yang dilakukan bank ketika bank telah memberikan pinjaman dana kepada nasabahnya. Kegiatan ini dilakukan bank sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan atas dana yang telah dipinjamkan. Bank harus memastikan bahwa kegiatan usaha nasabah mampu untuk menutupi pinjaman yang telah dicairkan bank, sehingga pembinaan dan pengawasan secara terus menerus harus dilakukan untuk menghindari munculnya kredit bermasalah atau ketidakmampuan nasabah dalam mengembalikan pinjaman beserta bunganya kepada bank.

b. Prosedur Audit Manajemen Atas Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Kuwarasan, Gombong, Kebumen

Prosedur adalah suatu urutan kegiatan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu departemen atau lebih, yang dibuat untuk menjamin penanganan secara seragam transaksi perusahaan yang terjadi berulang-ulang (Mulyadi, 2008: 5).

Jadi dari definisi di atas, prosedur audit manajemen atas pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Kuwarasan, Gombong, Kebumen adalah suatu urutan kegiatan atau langkahlangkah audit manajemen yang dilakukan untuk menilai efektivitas kegiatan pemberian Kredit Usaha Rakyat KUR) pada BRI Unit Kuwarasan, Gombong, Kebumen. Prosedur audit manajemen tersebut dilakukan dengan melakukan tahapan-tahapan audit manajemen. Prosedur audit manajemen tersebut secara garis besar ialah sebagai berikut:
1)    Survei
Survei dilakukan di BRI Unit Kuwarasan, Gombong, Kebumen sebagai langkah awal audit pendahuluan untuk mendapatkan informasi latar belakang terhadap objek audit yang akan dilakukan.
2)    Menemukan masalah
Dari survei yang telah dilakukan, akan ditemukan hal-hal yang potensial mengandung kelemahan pada BRI tersebut yang menjadikan kegiatan pemberian Kredit Usaha Rakyat belum berjalan secara efektif.
3)    Melakukan audit manajemen atas pemberian Kredit Usaha
Rakyat di BRI Unit Kuwarasan, Gombong, Kebumen
Pada tahap prosedur ini, dilakukan dengan observasi yaitu dengan pengamatan langsung kepada subjek yang terlibat dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Data diperoleh dengan melakukan wawancara secara mendalam dengan sumber data primer yakni pihak-pihak yang berkompeten dalam kegiatan pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut. Dari hasil wawancara tersebut, terdokumentasi dengan program-program audit yang menjadi suatu rencana dan langkah kerja yang harus dilakukan selama audit manajemen dilakukan.
4)    Audit Terinci
Tahap prosedur ini dilakukan dengan menentukan kondisi, kriteria, mendeskripsikan penyebab dan menjelaskan akibat.
5)    Mengadakan evaluasi
Evaluasi ini dilakukan dengan meneliti kembali hasil audit yang telah diperoleh dan menarik kesimpulan dari prosedurprosedur audit manajemen yang telah dilakukan.
6)    Rekomendasi
Aktivitas yang dinilai kurang efektif memerlukan perbaikan sehingga harus ada rekomendasi yang nantinya akan ada perbaikan atas pengelolaan berbagai program dan aktivitas pada BRI tersebut.
7)    Efektif
Dengan tindak lanjut yang dilakukan yaitu mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, maka pemberian Kredit Usaha Rakyat bisa berjalan efektif.
Share:

Tahap-tahap Audit Manajemen

Tahap-tahap Audit Manajemen

A. Tahap-tahap Audit Manajemen

Lima tahapan audit manajemen menurut IBK Bayangkara (2011: 9-11) adalah sebagai berikut: 

1)    Audit Pendahuluan

Audit pendahuluan dilakukan untuk mendapatkan informasi latar belakang terhadap objek audit yang dilakukan. Di samping itu, pada audit ini juga dilakukan penelaahan terhadap berbagai peraturan, ketentuan dan kebijakan berkaitan dengan aktivitas yang diaudit, serta menganalisis berbagai informasi yang telah diperoleh untuk mengindentifikasi hal-hal yang potensial mengandung kelemahan pada perusahaan yang diaudit. Auditor mungkin menggunakan daftar pertanyaan, flow chart, tanya jawab, laporan manajemen, dan observasi dalam pelaksanaan audit pendahuluan. Daftar pertanyaan terdiri dari pertanyaan-
pertanyaan yang berhubungan dengan masalah yang memengaruhi efektivitas dan performa operasi. Auditor kemudian akan menilai jawaban yang diperoleh, kemudian auditor mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat jawaban yang diterima.

2)    Review dan Pengujian Pengendalian Manajemen

Pada tahap ini auditor melakukan review dan pengujian terhadap pengendalian manajemen objek audit, dengan tujuan untuk menilai efektivitas pengendalian manajemen dalam mendukung pencapaian tujuan perusahaan. Dari hasil pengujian ini, auditor dapat lebih memahami pengendalian yang berlaku pada objek audit sehingga dengan lebih mudah dapat diketahui potensi-potensi terjadinya kelemahan pada berbagai aktivitas yang dilakukan. Jika dihubungkan dengan tujuan audit sementara yang telah dibuat pada audit pendahuluan, hasil pengujian pengendalian manajemen ini dapat mendukung tujuan audit sementara tersebut menjadi tujuan audit sesungguhnya, atau mungkin ada beberapa tujuan audit sementara yang gugur, karena tidak cukup (sulit memperoleh) bukti-bukti yang mendukung tujuan audit tersebut.

3)    Audit Terinci

Pada tahap ini auditor melakukan pengumpulan bukti yang cukup dan kompeten untuk mendukung tujuan audit yang telah dilakukan.
Temuan yang cukup, relevan, dan kompeten dalam tahap ini disajikan dalam suatu Kertas Kerja Audit (KKA) untuk mendukung kesimpulan audit yang dibuat dan rekomendasi yang diberikan. Kertas kerja dapat diorganisir berdasarkan subunit dari usaha yang diaudit (seperti berdasarkan cabang, bagian), urutan prosedur audit dilaksanakan (seperti audit pendahuluan, bukti) atau setiap sistem logis yang mempertinggi pemahaman auditor terhadap pekerjaan yang dilakukan. Tujuan mengumpulkan bukti-bukti adalah untuk mendapatkan dasar faktual dalam menilai kriteria performa yang sebelumnya diidentifikasi.

4)    Pelaporan

Tahapan ini bertujuan untuk mengomunikasikan hasil audit termasuk rekomendasi yang diberikan kepada berbagai pihak yang berkepentingan. Hal ini penting untuk meyakinkan pihak manajemen tentang keabsahan hasil audit dan mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan perbaikan terhadap berbagai kelemahan yang ditemukan.

5)    Tindak Lanjut

Sebagai tahap akhir dari audit manajemen, tindak lanjut bertujuan untuk mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Auditor tidak memiliki wewenang untuk mengharuskan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. Oleh karena itu, rekomendasi yang disajikan dalam laporan audit seharusnya sudah merupakan hasil diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan dengan tindakan perbaikan tersebut. Suatu rekomendasi yang tidak disepakati oleh objek audit akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan tindak lanjutnya. Hasil audit menjadi kurang bermakna apabila rekomendasi yang diberikan tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang diaudit.

B. Prinsip Dasar dan Standar Audit Manajemen

IBK Bayangkara (2011: 5) menyatakan terdapat tujuh langkah prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam audit manajemen agar tujuan audit manajemen dapat tercapai dengan baik, diantaranya:
1)    Audit dititikberatkan pada objek audit yang mempunyai peluang untuk diperbaiki sesuai dengan tujuan audit manajemen yaitu menciptakan perbaikan terhadap program/aktivitas perusahaan.
2)    Persyarat penilaian terhadap kegiatan objek audit.
3)    Pengungkapan dalam laporan tentang adanya temuan-temuan yang bersifat positif. Hal ini dilakukan untuk memberikan penilaian yang objektif terhadap objek yang diaudit.
4)    Identifikasi individu yang bertanggungjawab terhadap kekurangan-kekurangan yang terjadi. Hal ini penting karena dengan mengetahui individu-individu tersebut akan lebih dalam dapat digali permasalahannya dan penyebab terjadinya kelemahan tersebut sehingga tindakan koreksi yang akan dilakukan menjadi lebih tepat dan lebih cepat.
5)    Penentuan tindakan terhadap petugas yang seharusnya bertanggungjawab. Dalam hal ini auditor dapat memberikan berbagai pertimbangan dalam menentukan sanksi yang akan diberikan oleh pihak yang lebih tinggi dari petugas yang bersangkutan.
6)    Pelanggaran hukum. Tidak tertutup kemungkinan auditor menemukan berbagai pelanggaran terhadap hukum yang berlaku seperti penipuan, penggelapan aset perusahaan maupun berbagai kegiatan yang secara sengaja merugikan perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
7)    Penyelidikan dan pencegahan kekurangan. Dalam hal ini auditor harus memberikan perhatian khusus dan melakukan penyelidikan yang lebih dalam sehingga kecurangan tidak terjadi.
Share:

Pengertian Audit Manajemen

A.Pengertian Audit Manajemen

Pengertian Audit Manajemen
Fungsi pengawasan dan pengendalian manajemen, menimbulkan aktivitas audit (pemeriksaan). Dari hasil audit dapat diketahui apakah laporan yang diberikan oleh manajemen sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi atau apakah operasi yang berjalan sesuai dengan ketentuan, peraturan, dan kebijakan yang telah ditetapkan perusahaan.
Siagian (2001) mendefinisikan audit manajemen sebagai suatu bentuk pemeriksaan yang bertujuan untuk meneliti dan menilai kinerja perusahaan yang disoroti dari sudut pandang peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas kerja dalam berbagai komponennya. Audit manajemen merupakan salah satu alat yang digunakan manajemen untuk mengukur dan mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan dalam mencapai tujuan perusahaan secara efektif, efisien, dan ekonomis (IBK Bayangkara, 2011).

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa audit manajemen merupakan bentuk pemeriksaan untuk menilai, menganalisis, meninjau ulang hasil perusahaan, apakah telah berjalan secara ekonomis, efisien dan efektif serta mengidentifikasi kekurangan-kekurangan dan kemudian melaksanakan pengujian dan penelaan atas ketidakhematan maupun ketidakefektifan untuk
8

selanjutnya memberikan rekomendasi–rekomendasi perbaikan demi tercapainya tujuan perusahaan.

B. Tujuan Audit Manajemen

Tujuan audit manajemen adalah untuk mengidentifikasi kegiatan, program, dan aktivitas yang masih memerlukan perbaikan sehingga dengan rekomendasi yang diberikan nantinya dapat dicapai perbaikan atas pengelolaan berbagai program dan aktivitas pada perusahaan tersebut (IBK Bayangkara, 2011: 3). 

C. Ruang Lingkup dan Sasaran Audit Manajemen

Ruang lingkup audit manajemen meliputi seluruh aspek kegiatan manajemen. Ruang lingkup ini dapat berupa seluruh kegiatan atau dapat juga hanya mencakup bagian tertentu dari program atau aktivitas yang dilakukan (IBK Bayangkara, 2011: 15). Ruang lingkup audit manajemen meliputi:
Audit atas pertanggungjawaban keuangan dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mencakup penilaian apakah unit kerja:
  • Melaksanakan program yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku. 
  1. Mengelola penerimaan dan pengeluaran dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  2. Melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
  3. Menyelenggarakan pembukuan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berla
  4. Mengendalikan dan mempertanggungjawabkan seluruh sumber daya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Audit atas kehematan dan daya guna mencakup penilaian unit kerja:
  1. Mengikuti praktik-praktik pengadaan barang/jasa yang sehat.
  2. Mendapatkan jenis, kualitas, dan jumlah sumber daya yang diperlukan dengan biaya terendah yang wajar. 
  3. Melindungi dan memelihara sumber daya secara layak
    Menghindari adanya duplikasi kerja oleh beberapa petugas.
    Menghindari terjadinya hal-hal yang mubazir.
    Menggunakan metode kerja yang efisien.
    Menggunakan sejumlah sumber daya yang minimum dalam memproduksi barang/jasa.
    Menaati persyaratan-persyaratan hukum dan peraturan perundang-undangan.
    Mempunyai sistem yang cukup baik dalam mengukur dan melaporkan kehematan dan daya guna pelaksanaan program dan kegiatan.
  • Audit manajemen juga meliputi audit hasil guna (efektivitas) yang mencakup penilaian:
  1. Tujuan dan sasaran sudah sesuai, cocok, relevan dengan keinginan pembuat undang-undang atau ketentuan yang berlaku. 
  2. Sejauh mana hasil suatu program dan kegiatan mencapai suatu tingkat yang diinginkan. 
    Sejauh mana hasil suatu program dan kegiatan mencapai suatu tingkat yang diinginkan.
    Pelaksanaan program telah diarahkan kepada penerima sesuai dengan apa yang telah ditetapkan pada saat perumusan program.
    Faktor-faktor yang menghambat pencapaian kinerja telah diidentifikasikan secara memuaskan.
    Manajemen telah mempertimbangkan alternatif pelaksanaan program yang mungkin dapat mencapai hasil yang diinginkan dengan lebih efektif.
    Program yang diperiksa merupakan komplemen, duplikasi, tumpang tindih, atau bertentangan dengan program lain yang berkaitan.
    Cara-cara untuk membuat program agar lebih berhasil telah diidentifikasi secra memuaskan.
    Program yang diaudit telah mematuhi peraturan yang berlaku.

Sasaran dalam audit manajemen adalah kegiatan, aktivitas, program dan bidang-bidang dalam perusahaan yang diketahui atau diidentifikasi masih memerlukan perbaikan atau peningkatan, baik dari segi ekonomisasi, efisiensi, dan efektivitas (IBK Bayangkara, 2011). 
Share:

Baca Juga Artikel

Like

Rusdyanha.com